NGANJUK- BYTENEWS.ID — Nasib tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Nganjuk, terungkap kondisi memprihatinkan terkait penurunan honorarium guru honorer yang dinilai tidak manusiawi.(5/5)
Sejumlah tenaga pendidik dilaporkan mengalami pemangkasan penghasilan secara drastis. Jika sebelumnya menerima honor sekitar Rp600 ribu per bulan, sejak Januari 2026 mereka hanya memperoleh Rp150 ribu, bahkan sebagian guru disebut tidak menerima honor sama sekali.
Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, KH Asrori, mengungkapkan bahwa sedikitnya 22 guru honorer terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Ada 22 tenaga guru honorer yang sejak Januari praktis tidak mendapatkan penghasilan layak. Sekarang hanya menerima Rp150 ribu, padahal sebelumnya Rp600 ribu,” ujarnya dalam forum RDP.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para guru tetap menjalankan tugas mengajar secara penuh, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
Ia menilai kebijakan pengurangan honor tanpa solusi jelas berpotensi menurunkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memengaruhi kualitas layanan pendidikan.
“Guru tetap bekerja dengan tanggung jawab besar. Tidak adil jika honor mereka dipotong hingga tidak mencukupi kebutuhan dasar seperti sewa rumah dan kebutuhan keluarga,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Nganjuk meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem penganggaran tenaga non ASN, khususnya di sektor pendidikan.
Legislatif menilai pemerintah harus memastikan pembayaran honor dilakukan secara wajar, transparan, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
KH Asrori juga menyoroti jumlah tenaga non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan yang mencapai sekitar 805 orang, sehingga persoalan ini tidak bisa dianggap kasus kecil.
“Harapannya semua tenaga ini mendapatkan haknya secara layak. Pemerintah daerah harus segera mencarikan solusi,” katanya.
DPRD Nganjuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada satu kali pembahasan. Komisi IV berkomitmen terus melakukan pengawasan serta akan kembali memanggil pihak terkait apabila solusi belum terealisasi.
Langkah ini diambil agar kebijakan pengelolaan tenaga honorer tetap berjalan sesuai aturan sekaligus menjamin keadilan bagi para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan daerah.
“Kalau belum ada penyelesaian, kami akan panggil lagi pihak terkait. Yang penting ada solusi yang adil dan manusiawi,” pungkas KH Asrori.
Penulis : Sri Dewi
Editor : Cender