WAJO, BYTENEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan rencana penertiban lapak pedagang di area parkiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Calaccu tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(30/4/2026)
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Wajo menegaskan bahwa kewenangan penertiban maupun penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepenuhnya berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Masalah penertiban dan penindakan perda kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, karena merekalah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penegakan perda,” jelasnya.
Dalam sesi wawancara, beberapa awak media juga mempertanyakan keberadaan lapak yang dinilai tidak sesuai dengan desain awal kawasan RTH Calaccu.
Kadis DLH membenarkan bahwa dalam site plan pembangunan RTH Calaccu, area parkiran memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.
“Betul, dalam desain site plan RTH Calaccu lapak di area parkiran memang tidak ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak tersebut bermula dari kebijakan masa lalu ketika sejumlah pedagang menyampaikan langsung permohonan kepada Bupati Wajo saat itu, Amran Mahmud, agar diizinkan berjualan di kawasan parkiran RTH Calaccu.
Menurutnya, pemerintah saat itu memberikan izin kebijakan sementara kepada pedagang untuk membangun lapak.
“Awalnya hanya dibangun sekitar enam lapak, namun seiring waktu jumlahnya bertambah hingga kurang lebih 30 lapak seperti sekarang,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah berencana mengambil kembali fungsi area parkiran sesuai peruntukan awal kawasan RTH Calaccu.
“Jika pemerintah ingin mengambil kembali area parkiran yang telah dibangun lapak, maka pedagang diminta meninggalkan lokasi tersebut tanpa syarat,” tegasnya.
DLH Wajo juga mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi guna meminimalisir konflik sosial apabila penertiban dilakukan.
“Alhamdulillah, kami di DLH sudah memberikan solusi. Hal itu telah dirapatkan di kantor DLH dengan mengundang para pedagang lapak di area parkiran RTH Calaccu,” tambahnya.
Penataan ulang kawasan RTH Calaccu diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan estetika kawasan terbuka hijau di Kabupaten Wajo.
Penulis : Cender