BYTENEWS.ID — Wajo – Sebuah bangunan ruko yang diduga milik pengusaha HS Banguna di Jalan Srikaya menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga melanggar aturan garis sempadan jalan sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan.(26/04/2025)
Sejumlah pengemudi mobil mengaku merasa tidak nyaman saat melintas di lokasi tersebut. Mereka menyebut posisi bangunan ruko terlalu menjorok ke badan jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Salah seorang pengendara mengatakan, kondisi jalan menjadi rawan bersenggolan kendaraan, khususnya saat dua mobil berpapasan dari arah berlawanan.
“Kalau berpapasan dengan mobil lain, spion hampir pasti bersenggolan karena bangunan itu sudah melewati batas sempadan jalan,” ujar seorang pengemudi yang sering melintas di kawasan tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan pengendara lainnya yang menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam ramai kendaraan.
Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang dan perizinan bangunan yang berlaku.
Menurut warga, penegakan aturan garis sempadan jalan penting dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban tata kota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim/Bytenews.id)









