Home / Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

KPK Bongkar Jalur Gelap Uang Korupsi: Mengalir ke Wanita Simpanan Lewat Skema Pencucian Uang

bytenews.idBANYUMAS — Praktik korupsi di Indonesia ternyata tidak selalu berakhir di rekening bank atau brankas tersembunyi. Uang hasil kejahatan justru kerap mengalir secara diam-diam melalui jalur yang sulit dicurigai, termasuk kepada wanita simpanan.

Fakta mengejutkan itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, saat memberikan sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).

Dalam forum tersebut, Ibnu menegaskan bahwa penyidik KPK menemukan pola berulang dalam berbagai perkara korupsi: uang hasil korupsi jarang digunakan secara terang-terangan karena pelaku memahami bahwa jejak transaksi merupakan bukti hukum paling kuat.

“Kalau ada korupsi muncul, maka biasanya akan muncul TPPU,” tegas Ibnu.

Menurutnya, pelaku korupsi kini semakin canggih. Dana ilegal tidak lagi disimpan dalam bentuk konvensional, tetapi disamarkan melalui berbagai pengeluaran yang tampak wajar di permukaan.

Baca Juga  Ir. Ashar Tiba-Tiba Lepas Jabatan Kadis Pertanian Wajo, Tekanan dari Atas atau Intrik Internal?

Mulai dari hadiah, biaya hidup, transfer pribadi, hingga pembiayaan gaya hidup pihak lain.

Salah satu pola yang sering ditemukan penyidik adalah aliran dana kepada orang di luar hubungan resmi pelaku, termasuk wanita simpanan.

Temuan tersebut bukan sekadar asumsi moral, melainkan bagian dari investigasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyertai kasus korupsi besar.

Ibnu menjelaskan, TPPU menjadi cara utama pelaku memperpanjang usia kejahatan. Setelah uang berhasil “dibersihkan”, dana itu dapat kembali digunakan untuk membiayai kehidupan mewah tanpa menimbulkan kecurigaan publik.

“Inilah cara korupsi terus hidup. Uangnya diputar lagi, dipakai lagi, seolah legal,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus “Nanas Berduri” Makin Panas! Mantan Pimpinan DPRD Kompak Mengaku Tak Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas

Karena itu, sosialisasi di lingkungan peradilan dinilai penting. Aparat hukum bukan hanya dituntut menindak pelaku korupsi, tetapi juga mencegah sistem hukum dimanfaatkan sebagai jalur pencucian uang.

KPK menegaskan bahwa integritas tidak hanya berarti menolak suap atau gratifikasi, tetapi juga tidak menjadi bagian dari rantai aliran uang ilegal dalam bentuk apa pun.

Sebab dalam banyak kasus, korupsi tidak selalu terlihat sebagai transaksi besar. Ia sering hadir dalam bentuk yang tampak biasa: hadiah, perhatian, hingga kasih sayang yang ternyata dibiayai uang haram.

Dan di situlah, menurut KPK, korupsi bekerja paling efektif diam, rapi, dan sulit terlihat.

penulis : Cender

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasus “Nanas Berduri” Makin Panas! Mantan Pimpinan DPRD Kompak Mengaku Tak Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas

Daerah

Bupati Barru Buka Suara! Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Bibit Nanas, Statusnya Hanya Saksi

Daerah

Danau Tempe Jadi Sorotan Dunia! Program Adaptasi Iklim Internasional Masuk Wajo, Bupati Andi Rosman Siapkan Gerakan Besar

Daerah

Australia Turun Tangan di Danau Tempe! Wajo Jadi Lokasi Proyek Teknologi Pemantau Air Berbasis Satelit, Bupati Andi Rosman Manfaatnya Untuk Masyarakat

Nasional

NasDem Wajo Bereaksi Keras atas Sampul Majalah Tempo, Taqwa Gaffar: Jangan Bangun Opini Menyesatkan

Daerah

Guru di Wajo Soroti Pembayaran PGRI Rp400 Ribu, Harap Ada Penjelasan Resmi Pengurus

Daerah

Andi Sariful Aklam Darakutni: Wajo Maju dengan Kebersamaan dan Kepedulian Rakyat

Kriminal & Kejadian

Sepi Penindakan BBM Subsidi di Wajo, Publik Pertanyakan Pengawasan dan Transparansi