SURABAYA-BYTENEWS.ID— Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Nama Roy kini ikut disorot penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengungkapkan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan Roy dalam perkara tersebut, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Menurut Franky, penyidik menemukan indikasi adanya hubungan antara Roy dan tersangka utama dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pendalaman.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Franky saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti. Kejati Jatim memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Nanti akan kami sampaikan secara resmi melalui rilis kepada media jika penyidikan sudah matang,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan sektor ESDM.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,
OS, Kepala Bidang Pertambangan,
H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, terutama dari pemohon izin usaha yang mengaku mengalami tekanan dan permintaan sejumlah uang dalam proses perizinan.
“Penyelidikan kami mulai sejak 14 April berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di sektor perizinan ESDM secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana ilegal tersebut.
Penulis : Yusuf