WAJO, BYTENEWS.ID– Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII 2026 Wajo-Bone diwarnai polemik. Kali ini, sorotan datang dari cabang olahraga (cabor) biliar menyusul beredarnya pedoman teknis pertandingan yang diterbitkan POBSI Sulawesi Selatan.(30/10/2026)

Persoalannya bukan sekadar perubahan teknis pertandingan. Munculnya ketentuan yang memperbolehkan pergantian atlet justru dinilai bertentangan dengan pedoman umum PORPROV yang telah ditetapkan KONI Sulawesi Selatan.
Ketua Harian POBSI Wajo, Hardiansyah, secara terbuka mempertanyakan dasar penerbitan aturan tersebut. Ia menilai Technical Delegate (TD) cabor biliar berinisial SR perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kabupaten/kota peserta.

“Saat ini beredar file pedoman PORPROV 2026 di beberapa grup biliar Sulsel. Poin yang cukup menarik perhatian adalah adanya aturan baru yang memperbolehkan pergantian atlet, padahal aturan ini jelas bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan KONI Sulsel,” ujar Hardiansyah.
Ia menjelaskan, dalam dokumen Pedoman Cabor Biliar PORPROV 2026, tepatnya pada bagian Ketentuan Peserta dan Keabsahan Atlet poin F, tertulis bahwa kabupaten/kota diperbolehkan melakukan pergantian atlet dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan KONI.
Namun, ketentuan tersebut dinilai berseberangan dengan pedoman umum KONI Sulsel.
Dalam pedoman PORPROV XVIII/2026 Wajo-Bone, pada bagian Persyaratan Atlet poin L, secara tegas disebutkan bahwa atlet yang telah lolos PORPROV XVIII/2026 tidak diperkenankan untuk dilakukan pergantian.
Dua ketentuan ini menjadi persoalan serius. Sebab, jika pedoman umum melarang pergantian atlet sementara pedoman teknis cabor justru membuka peluang tersebut, maka perlu ada penjelasan mengenai aturan mana yang menjadi acuan.
Pernah Terjadi pada PORPROV 2022
Hardiansyah juga mengingatkan pengalaman pada PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba. Saat itu, terdapat atlet yang telah dinyatakan lolos Pra-PORPROV meninggal dunia sebelum pelaksanaan PORPROV.
Namun, berdasarkan penjelasan Hardiansyah, pengajuan pergantian atlet oleh pengurus cabor biliar saat itu tidak diterima.
Pengalaman tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan. Mengapa sebelumnya pergantian atlet tidak diperbolehkan, sementara dalam pedoman teknis PORPROV 2026 justru muncul ketentuan yang membuka ruang pergantian?
“Atas dasar itu, tentu timbul tanda tanya besar di benak pengurus olahraga biliar kabupaten/kota yang akan ikut serta dalam PORPROV 2026 Wajo-Bone,” ungkapnya.
Diduga Menguntungkan Daerah Tertentu
Lebih jauh, Hardiansyah menyayangkan munculnya ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi menguntungkan sejumlah kabupaten/kota yang atletnya tidak dapat mengikuti kompetisi akibat persoalan administrasi, mutasi, maupun hambatan lainnya.
“Saya sebagai perwakilan POBSI Wajo sangat menyayangkan langkah yang dilakukan TD Biliar. Penetapan aturan tersebut kontradiktif dengan pedoman KONI dan dinilai menguntungkan beberapa kabupaten/kota yang sudah jelas terdapat atletnya tidak dapat mengikuti kompetisi PORPROV 2026 karena terhambat persoalan administrasi, mutasi, dan hambatan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan kompetisi olahraga semestinya menjunjung tinggi kesetaraan, transparansi, dan kepastian aturan. Jangan sampai muncul ketentuan yang justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap peserta tertentu.
Sebab, setiap daerah telah mempersiapkan atlet melalui proses seleksi dan tahapan kualifikasi yang seharusnya berlaku dengan standar sama.
POBSI Sulsel Diminta Segera Klarifikasi
POBSI Sulsel bersama KONI Sulsel diminta segera memberikan klarifikasi atas perbedaan ketentuan tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan dalam penyusunan pedoman teknis cabor biliar, revisi harus segera dilakukan sebelum menimbulkan persoalan lebih luas.
Hardiansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin polemik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Jika persoalan ini tidak diatensi oleh pihak-pihak terkait, maka kami akan membawa persoalan ini sampai ke BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia),” tandasnya.
Kini, perhatian tertuju kepada POBSI Sulsel dan KONI Sulsel. Publik olahraga menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan aturan pergantian atlet tersebut.
PORPROV seharusnya menjadi panggung pembuktian prestasi, bukan ruang munculnya polemik akibat ketidakjelasan regulasi.
BYTENEWS.ID