Wajo — BYTENEWS.ID – Program revitalisasi sekolah dasar kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan semata soal bangunan yang dikerjakan, tetapi soal siapa yang sebenarnya memegang kendali ketika pekerjaan sudah berjalan di lapangan.(30/9/2026)
Di atas kertas, P2SP memiliki peran dalam pelaksanaan program. Ada struktur kepengurusan, ketua, bendahara, dokumen perencanaan, anggaran hingga mekanisme pelaksanaan yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, cerita di lapangan bisa saja berbeda.
Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul keterangan bahwa P2SP memang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) terkait pelaksanaan program. Akan tetapi, ketika pekerjaan mulai berjalan, disebut ada pihak lain yang justru lebih banyak menentukan berbagai hal teknis di lapangan.
Satu kalimat kemudian muncul.
“Benar kami yang bimtek, tapi yang mengendalikan di lapangan bukan kami.”
Pernyataan tersebut tentu bukan kesimpulan. Tetapi cukup untuk memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih sensitif: siapa yang mengatur penggunaan anggaran revitalisasi tersebut?
Sebab, kalau mekanisme pelaksanaan memang menempatkan P2SP sebagai pihak yang menjalankan kegiatan, maka kewenangan, keputusan, transaksi, pembayaran, pembelian material sampai hasil pekerjaan semestinya memiliki jejak administrasi yang jelas.
Bukan sekadar ada nama dalam dokumen.
Bukan pula hanya ada struktur kepengurusan di atas kertas.
Kalau kemudian muncul pihak lain yang disebut ikut menentukan pekerjaan secara langsung, publik tentu berhak mengetahui sebatas apa keterlibatan pihak tersebut, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana hubungan keputusan tersebut dengan P2SP.
P2SP Pelaksana atau Sekadar Administratif?
Di titik inilah persoalan menjadi menarik untuk ditelusuri.
Apakah P2SP benar-benar menjadi pelaksana kegiatan sebagaimana mekanisme yang ditetapkan?
Ataukah P2SP hanya menjalankan sebagian urusan administratif, sementara keputusan teknis dan pelaksanaan pekerjaan lebih banyak dikendalikan pihak lain?
Belum ada kesimpulan untuk menjawabnya.
Justru karena itu, persoalan tersebut perlu diuji dengan dokumen dan fakta lapangan.
Mulai dari dokumen perencanaan, RAB, struktur P2SP, bukti transaksi, pembayaran material, pihak yang melakukan pekerjaan, hingga kesesuaian antara anggaran dengan kondisi fisik bangunan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan keterangan para pihak tentu dapat menjadi dasar untuk menjelaskan duduk persoalannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan praktik di lapangan, maka bagian itulah yang perlu mendapatkan penjelasan.
Bukan Menuduh, Tapi Perlu Dijelaskan
BYTENEWS.ID tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Keterangan mengenai adanya pihak lain yang disebut mengendalikan pekerjaan masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
P2SP tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan. Begitu pula pihak lain yang disebut dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Satu hal yang jelas, uang program dan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik selalu membutuhkan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Siapa yang memutuskan. Siapa yang mengerjakan. Siapa yang membayar. Dan ke mana uang dibelanjakan.
Semua itu seharusnya punya jejak.
Dan dari situlah publik bisa melihat apakah pelaksanaan program benar-benar berjalan sebagaimana yang tertulis dalam dokumen atau terdapat praktik lain yang perlu dijelaskan.
BYTENEWS.ID — Mengawal informasi, memberi ruang klarifikasi, dan mengedepankan fakta.
(CDR)