JAKARTA — BYTENEWS.ID – Penyidikan perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan permintaan uang kepada pengelola jaringan minimarket.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026), Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa pihak minimarket diduga diminta menyerahkan dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Berdasarkan keterangan penyidik, dana tersebut kemudian diserahkan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
Penyidik selanjutnya menelusuri penggunaan dana tersebut. Sebagian dana, menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah Talenrang di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” ujar De Deo.
Properti di Waterfront Makassar Turut Didalami
Informasi mengenai properti di kawasan Waterfront Makassar sebelumnya juga muncul dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Penyidik disebut telah mengamankan sejumlah dokumen terkait transaksi properti yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.
Polisi masih mendalami hubungan antara transaksi properti tersebut dengan dana yang menjadi objek penyidikan.
Kaitan antara aset, transaksi dan dugaan tindak pidana nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlangsung.
Polisi Juga Dalami Dugaan Sponsorship Rp100 Juta
Selain dugaan permintaan dana dengan dalih CSR, penyidik turut mendalami adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Dana tersebut disebut telah ditransfer kepada pihak event organizer (EO). Penggunaan dana dan kaitannya dengan rangkaian perkara masih dalam proses penelusuran penyidik.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan dana sebesar Rp850 juta, tetapi juga menelusuri sejumlah transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian perkara.
(CDR)