SULAWESI SELATAN — BYTENEWS.ID – KPK Independen membuka Posko Pengaduan Masyarakat Sulawesi Selatan sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, keluhan maupun dugaan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penyimpangan.(30/9/2026)
Informasi tersebut disampaikan melalui materi publikasi KPK Independen yang beredar, dengan mencantumkan layanan pengaduan masyarakat serta nomor kontak 0821 9232 5963.
KPK Independen menyebut sejumlah kategori laporan yang dapat disampaikan masyarakat, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, persoalan pelayanan publik, ketidakadilan atau dugaan pelanggaran hukum, hingga informasi dan keluhan lainnya.
Masyarakat yang memiliki informasi juga diarahkan untuk menyampaikan laporan melalui beberapa jalur, yakni telepon atau WhatsApp, datang langsung ke posko, mengirim surat, maupun melalui layanan email/online sebagaimana tercantum dalam materi publikasi.
Dorong Laporan Tidak Berhenti di Media Sosial
Pembukaan posko ini juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang dapat ditindaklanjuti.
Artinya, masyarakat yang memiliki persoalan di lapangan diharapkan tidak hanya menyebarkan informasi melalui media sosial, tetapi juga menyiapkan identitas pelapor, lokasi kejadian, waktu, kronologi serta data atau bukti pendukung apabila tersedia.
Langkah tersebut penting agar setiap informasi yang masuk dapat dipilah antara laporan, dugaan, fakta awal dan informasi yang masih membutuhkan verifikasi.
KPK Independen dalam materi publikasinya juga menyatakan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Masyarakat Diminta Sampaikan Informasi Secara Bertanggung Jawab
Di sisi lain, laporan masyarakat tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai fakta atau dijadikan dasar untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu melalui proses pengecekan dan klarifikasi sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan.
Posko pengaduan pada akhirnya diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka temukan, sekaligus mendorong agar laporan yang memiliki dasar dan bukti dapat diteruskan melalui mekanisme yang sesuai.
“Kawal Fakta, Lawan Korupsi, Tegakkan Kebenaran,” menjadi pesan yang tercantum dalam materi publikasi KPK Independen tersebut.
BYTENEWS.ID – Mengabarkan fakta, memberi ruang pada suara masyarakat.