BYTENEWS.ID – WAJO — Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Negeri Wajo terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan di sektor pendidikan daerah.(12/5/2026)
Laporan resmi tersebut didaftarkan dengan membawa dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta daftar saksi yang disebut siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Herianto Ardi perwakilan Keramat menyebut langkah hukum ini diambil setelah muncul berbagai dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan proyek dan kegiatan pendidikan.
Dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Herianto Ardi memastikan saksi kunci, termasuk pejabat teknis sarana prasarana dan Ketua P2SP proyek revitalisasi sekolah, siap memberikan keterangan secara terbuka dan jujur di hadapan penyidik.
“Data, saksi, dan dokumen sudah lengkap. Kami berharap Kejaksaan segera bergerak,” tegas Ardi.
KERAMAT meminta Kejaksaan Negeri Wajo segera melakukan penyelidikan awal, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk pengawasan berjenjang.
Penulis : Hardiansyah