BYTENEWS.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.(10/5/2026)
Dalam pernyataan resminya, KOSMAK meminta penyidik mempercepat proses hukum dan mendalami peran seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek bernilai jumbo tersebut, termasuk Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif.
Kasus ini berawal dari program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Nilai proyek disebut mencapai Rp60 miliar, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp50 miliar. KOSMAK menilai indikasi penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi diduga telah berlangsung sejak proses perencanaan anggaran.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Bahtiar Baharuddin, yang mengungkap pembahasan teknis anggaran dilakukan secara detail bersama DPRD Sulsel.
Aktivis KOSMAK, Ronald Lobloby, menilai fakta tersebut menjadi pintu masuk penting bagi penyidik.
“Permufakatan jahat ini diduga kuat dimulai sejak pembahasan anggaran. Ada indikasi praktik ijon anggaran dari pihak swasta kepada pihak legislatif,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
KOSMAK menilai penyidikan berpotensi tidak maksimal apabila hanya menyasar pelaksana teknis di birokrasi tanpa menelusuri aktor yang berperan dalam proses penganggaran.
Menurut Ronald, saat proyek dibahas, Syaharuddin Alrif diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan sehingga dinilai memiliki posisi strategis dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
Ia mengingatkan adanya risiko missing link pembuktian apabila penyidik tidak menelusuri keterlibatan pihak legislatif.
“Aktor intelektual tidak boleh luput. Kalau hanya eksekutor lapangan yang diproses, rantai pembuktian bisa terputus di pengadilan,” katanya.
Informasi yang beredar menyebut penyidik telah menetapkan beberapa tersangka lain dan menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi untuk menjerat pihak-pihak terkait.
KOSMAK juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi intervensi dalam penanganan perkara. Desakan percepatan hukum, termasuk permintaan penahanan, disebut sebagai langkah mencegah kemungkinan pengaruh kekuasaan terhadap proses penyidikan.
Koalisi tersebut turut menyinggung riwayat perkara hukum lama yang pernah menyeret nama Syaharuddin Alrif dalam dugaan kasus pengadaan laboratorium bahasa di Kabupaten Wajo pada 2014. Namun hingga kini, proses hukum perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
KOSMAK memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejati Sulawesi Selatan pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai bentuk tekanan publik agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami ingin Kejati Sulsel menunjukkan ketegasan. Publik menunggu keberanian aparat hukum menuntaskan perkara besar ini,” tegas Ronald.