WAJO, BYTENEWS.ID — Kabupaten Sengkang diprediksi terancam tidak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini. Prediksi tersebut mencuat setelah berbagai temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sejumlah persoalan infrastruktur di Kabupaten Wajo menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.(21/5/2026)
Diketahui, selama beberapa dekade terakhir Pemerintah Kabupaten Wajo selalu memperoleh opini WTP. Namun tahun ini, sejumlah pihak menilai peluang mempertahankan predikat tersebut mulai melemah akibat banyaknya persoalan pengelolaan anggaran dan proyek daerah yang bermasalah.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan di antaranya dugaan persoalan proyek revitalisasi sekolah yang masuk dalam catatan pemeriksaan BPK. Selain itu, terdapat pula temuan di Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai mencapai sekitar Rp406 juta yang diberikan waktu pengembalian selama 60 hari.
Tidak hanya itu, kasus proyek lampu jalan juga disebut telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Dalam proses tersebut, pihak terkait diminta melakukan pengembalian sebesar 12 persen dari total anggaran proyek yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
Sementara itu, kasus Bangsalae juga masih dalam tahap audit oleh BPK dan menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat sipil karena dinilai berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Sorotan lain muncul terkait dugaan dana silpa kurang lebih Rp15 miliar yang disebut-sebut dipecah menjadi sejumlah proyek yang diduga tidak tercantum secara utuh dalam pembukuan LKPJ Tahun 2025. Dugaan tersebut memunculkan isu adanya proyek siluman yang pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan perlu dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Hasan Basri, menilai banyaknya temuan tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Wajo.
“Kalau melihat banyaknya temuan dan persoalan yang sedang berjalan, sangat mungkin Wajo tahun ini tidak mendapatkan opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Hasan Basri juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti otomatis menghapus unsur pidana dalam suatu perkara.
“Melakukan pengembalian uang negara tidak menutup kemungkinan unsur hukum pidananya hilang. Karena pengembalian hanya bagian dari tindak lanjut administratif, sementara proses hukumnya tetap bisa berjalan apabila ditemukan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga auditor bekerja secara profesional serta transparan agar kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah tetap terjaga.
Masyarakat kini menunggu hasil resmi audit dan evaluasi yang nantinya akan menentukan apakah Kabupaten Wajo mampu mempertahankan predikat WTP yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah daerah.
(Hardiansyah)