WAJO, bytenews.id — Kebijakan Pembayaran kegiatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk agenda organisasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi perbincangan di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Wajo.(15/04/2026)
Informasi yang beredar di lingkungan guru menyebutkan, peserta kegiatan dikenakan iuran sebesar Rp400 ribu per orang. Pembayaran tersebut disebut berlaku bagi berbagai status tenaga pendidik, mulai dari guru PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga sebagian tenaga honorer.
Jumlah guru PNS di Kabupaten Wajo diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang, sehingga kegiatan organisasi tersebut melibatkan peserta dalam jumlah besar.
Sejumlah guru menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait manfaat yang diterima peserta kegiatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peserta memperoleh sepasang pakaian olahraga yang ditaksir bernilai sekitar Rp180 ribu.
Perbandingan kemudian muncul karena pada kegiatan sebelumnya di Kab.Bantaeng pembayaran disebut berada di angka Rp200 ribu, dengan fasilitas pakaian olahraga serta kontribusi sumbangan kegiatan organisasi.
Selain pembayaran kegiatan, para guru juga diketahui tetap membayar iuran rutin organisasi sebesar Rp15 ribu per bulan sesuai ketentuan keanggotaan PGRI.
Beberapa tenaga pendidik berharap pihak penyelenggara dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai:
dasar penetapan besaran iuran,
rincian penggunaan anggaran kegiatan, serta
mekanisme partisipasi bagi guru non-ASN.
Pengamat pendidikan lokal menilai keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi profesi guru.
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan tersebut dipahami sebagai agenda internal organisasi. Pihak guru berharap komunikasi terbuka antara pengurus organisasi dan anggota dapat menjaga suasana kondusif serta mencegah munculnya persepsi yang keliru di ruang publik.
(Redaksi bytenews.id)
penulis : Cender









