• Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Satu Komisioner Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Salah Satu Komisioner Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

15 Juni 2025
Plt. Kepala Inspektorat Wajo saat ini belum layak untuk memimpin sebuah instansi

Plt. Kepala Inspektorat Wajo saat ini belum layak untuk memimpin sebuah instansi

11 Juni 2025
Geram Belanja Sarpras Diduga Asal Jalan, Legislator Fery Surachmat Minta Bupati Evaluasi Total Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo

Geram Belanja Sarpras Diduga Asal Jalan, Legislator Fery Surachmat Minta Bupati Evaluasi Total Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo

13 Mei 2026
Klarifikasi Aksi Joget di Acara TKCI Wajo: Bagian dari Iklan Promosi Usaha, Bukan Agenda Resmi Acara , Wesrin Ketua Panitia Menyampaikan  Permohonan Maaf Ke Publik

Klarifikasi Aksi Joget di Acara TKCI Wajo: Bagian dari Iklan Promosi Usaha, Bukan Agenda Resmi Acara , Wesrin Ketua Panitia Menyampaikan Permohonan Maaf Ke Publik

7 Juli 2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selamat Hari Jamu Nasional 2025: Warisan Leluhur untuk Kesehatan Bangsa

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selamat Hari Jamu Nasional 2025: Warisan Leluhur untuk Kesehatan Bangsa

0
Ketua dan Wakil Ketua III DPRD   Provinsi Hadiri Rapat Paripurna Bersama BPK RI di Gedung DPRD Sulawesi Selatan ,Pemprov Raih WTP

Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Hadiri Rapat Paripurna Bersama BPK RI di Gedung DPRD Sulawesi Selatan ,Pemprov Raih WTP

0
Kapolri dan Menteri LHK Tandatangani MoU untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Kapolri dan Menteri LHK Tandatangani MoU untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

0
Kadiv Humas Polri: Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kadiv Humas Polri: Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

0
Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

29 Agustus 2026
Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang  Dan 45 Orang Jadi Tersangka

Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang Dan 45 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026
Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

26 Agustus 2026
Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

25 Agustus 2026

Popular Stories

  • Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

    Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Bukan Polda Sulsel’ ,Polda Jabar Bongkar Jaringan Sobis “Pancasona Family” di Sidrap, 12 Orang Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Wajo Buka Rakor GTRA, Dorong Reforma Agraria Beri Kepastian dan Kesejahteraan bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang Dan 45 Orang Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Satu Komisioner Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

Salah Satu Komisioner Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

15 Juni 2025
Plt. Kepala Inspektorat Wajo saat ini belum layak untuk memimpin sebuah instansi

Plt. Kepala Inspektorat Wajo saat ini belum layak untuk memimpin sebuah instansi

11 Juni 2025
Geram Belanja Sarpras Diduga Asal Jalan, Legislator Fery Surachmat Minta Bupati Evaluasi Total Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo

Geram Belanja Sarpras Diduga Asal Jalan, Legislator Fery Surachmat Minta Bupati Evaluasi Total Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo

13 Mei 2026
Klarifikasi Aksi Joget di Acara TKCI Wajo: Bagian dari Iklan Promosi Usaha, Bukan Agenda Resmi Acara , Wesrin Ketua Panitia Menyampaikan  Permohonan Maaf Ke Publik

Klarifikasi Aksi Joget di Acara TKCI Wajo: Bagian dari Iklan Promosi Usaha, Bukan Agenda Resmi Acara , Wesrin Ketua Panitia Menyampaikan Permohonan Maaf Ke Publik

7 Juli 2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selamat Hari Jamu Nasional 2025: Warisan Leluhur untuk Kesehatan Bangsa

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selamat Hari Jamu Nasional 2025: Warisan Leluhur untuk Kesehatan Bangsa

0
Ketua dan Wakil Ketua III DPRD   Provinsi Hadiri Rapat Paripurna Bersama BPK RI di Gedung DPRD Sulawesi Selatan ,Pemprov Raih WTP

Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Hadiri Rapat Paripurna Bersama BPK RI di Gedung DPRD Sulawesi Selatan ,Pemprov Raih WTP

0
Kapolri dan Menteri LHK Tandatangani MoU untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Kapolri dan Menteri LHK Tandatangani MoU untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

0
Kadiv Humas Polri: Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kadiv Humas Polri: Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

0
Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

29 Agustus 2026
Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang  Dan 45 Orang Jadi Tersangka

Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang Dan 45 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026
Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

26 Agustus 2026
Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

25 Agustus 2026

Recent News

Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

29 Agustus 2026
Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang  Dan 45 Orang Jadi Tersangka

Jakarta Kembali Normal Usai Kericuhan, Polisi Amankan 322 Orang Dan 45 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026
Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

Politik Sulsel Memanas, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari Diisukan Hijrah ke Gerindra

26 Agustus 2026
Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

Listrik Sawah Bantu Petani Hadapi Kemarau, Andi Rosman Hadiri Panen Perdana di Tanasitolo

25 Agustus 2026
bytenews.id
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • DPR
  • Politik
  • Wajo
  • Sulsel
  • Hukum & Korupsi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Global
  • Pengawasan
  • Sorotan
  • Opini
  • Teknologi
  • Busines
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • DPRD
  • DPR
  • Politik
  • Wajo
  • Sulsel
  • Hukum & Korupsi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Global
  • Pengawasan
  • Sorotan
  • Opini
  • Teknologi
  • Busines
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sosial
No Result
View All Result
bytenews.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Wajo
  • DPR
  • DPRD
  • Sulsel
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Hukum & Korupsi
  • Pengawasan
  • Sorotan
  • Sosial
  • Opini
  • Teknologi
  • Nasional
  • Busines
  • Ekonomi
  • Global
Home Nasional

Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Cender by Cender
29 Agustus 2026
in Hukum & Korupsi, Nasional, Pengawasan
0
Babak Baru Kebebasan Berpendapat, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Oplus_16908288

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BYTENEWS.ID – JAKARTA, 29 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan delapan pemohon lainnya. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi RI)

MK: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa sebagaimana manusia, baik rasa dipuji, dicela maupun dihina.

Menurut MK, apabila alasan menjaga muruah atau martabat lembaga hendak dijadikan dasar argumentasi, maka individu yang berada di dalam lembaga negara tersebutlah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga muruah dan martabat lembaga.

Baca Juga  KPK Bongkar Jalur Gelap Uang Korupsi: Mengalir ke Wanita Simpanan Lewat Skema Pencucian Uang

Hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Dengan demikian, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya diwujudkan melalui ketentuan pidana yang berpotensi membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Istilah “Menghina” Dinilai Elastis

MK juga menyoroti penggunaan istilah “menghina” dalam Pasal 240 KUHP yang dinilai memiliki makna elastis atau dapat ditafsirkan secara luas dalam proses penegakan hukum.

Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa maupun penyampaian pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Baca Juga  Geram Belanja Sarpras Diduga Asal Jalan, Legislator Fery Surachmat Minta Bupati Evaluasi Total Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo

Namun, menurut MK, keberadaan norma tersebut belum memberikan kepastian dan batasan yang cukup jelas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, para pemohon juga mempersoalkan tidak adanya parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dinilai Berpotensi Mengancam Kebebasan Berpendapat

MK menilai norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP berpotensi mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi RI)

Ketentuan tersebut dinilai tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, norma tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga  Geger! Honor Guru Honorer di Nganjuk Tiba-tiba Turun Jadi Rp150 Ribu, DPRD Bongkar Fakta Mengejutkan

Putusan MK Jadi Penegasan Perlindungan Kritik

Putusan ini menjadi salah satu putusan penting MK dalam memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik dalam negara demokrasi.

Dengan tidak lagi berlakunya Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP, masyarakat memiliki ruang konstitusional yang lebih kuat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Namun demikian, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas terhadap bentuk-bentuk perbuatan lain yang tetap dapat dikenai ketentuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemerintah dan lembaga negara membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan mandat konstitusi.(Hms MK RI)

BYTENEWS.ID | JAKARTA

Laporan : Dewi (Bogor)

Post Views: 13
Continue Reading
Cender

Cender

Gallery IKLAN

Aktivis

  • About
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Hak Jawab & Koreksi
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Redaksi

© 2016 Berita - Aktual by bytenews.

  • Pemerintahan
  • DPRD
  • DPR
  • Politik
  • Wajo
  • Sulsel
  • Hukum & Korupsi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Global
  • Pengawasan
  • Sorotan
  • Opini
  • Teknologi
  • Busines
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sosial
No Result
View All Result

© 2016 Berita - Aktual by bytenews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist