BYTENEWS.ID-BANDUNG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap praktik penipuan online atau social business (sobis) yang beroperasi di Wilayah Hukum Polda Sulsel tepatnya Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.(21/8/2026)
Dalam Video Press Release Polda Jawa Barat yang diunggah ke platform tiktok oleh akun Humas Polda Jawa Barat , beberapa netizen berkomentar pertanyakan Polda SulSel.
Salah satunya” Polda Sulsel kemana…? ini kenapa Polda Jabar yang turun sampai sulsel” cetusnya nama akun the day after tomorrow
Terpisah , Jaringan penipuan online yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” tersebut diduga menjalankan aksinya secara terorganisir. Ironisnya, jaringan ini disebut dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial R dan MA dan telah beroperasi sejak Desember 2024.
Dalam menjalankan aksinya, belasan anak muda diduga direkrut sebagai operator. Mereka bertugas membuat postingan serta menawarkan barang secara fiktif melalui berbagai platform media sosial.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat setelah melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan dugaan penipuan online.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan polisi berhasil mengungkap jaringan penipuan online terorganisir yang beroperasi dari Sulawesi Selatan.
“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Bermula dari Penawaran Kendaraan Murah
Kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang.
Dari hasil penyelidikan, kedua korban diduga menjadi sasaran penipuan dengan modus penawaran kendaraan dengan harga murah melalui Facebook.
Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami kedua korban mencapai sekitar Rp40,2 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah ke sebuah lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan tersebut di Kabupaten Sidrap.
Polisi Gerebek Markas Operasional
Tim kepolisian bergerak ke lokasi pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi sempat mengamankan sebanyak 20 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan telepon seluler serta sejumlah barang bukti lainnya, penyidik kemudian menemukan 12 orang yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas jaringan penipuan tersebut.
Para tersangka yang didominasi anak muda berusia sekitar 18 hingga 32 tahun selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional jaringan, di antaranya router WiFi outdoor, printer, kamera CCTV hingga buku catatan pengiriman paket.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan online secara terorganisir dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik calon korban.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” tutup Kombes Hendra.
Pengungkapan jaringan “Pancasona Family” ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran barang, khususnya kendaraan dengan harga yang tidak wajar melalui media sosial.
Masyarakat juga diimbau memastikan identitas penjual, keberadaan barang, dokumen kepemilikan, serta legalitas transaksi sebelum melakukan pembayaran atau transfer dana.(hum. polda jabar)
laporan : Yusuf (Bogor)