bytenews.id – WAJO — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mulai membongkar dugaan keberadaan proyek rabat beton yang disebut muncul tanpa proses perencanaan resmi pemerintah daerah. Proyek yang berada di Jalan Kota Baru, Kecamatan Sabbangparu, itu menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(31/3/2026)
Dalam forum RDP, anggota dewan menemukan fakta bahwa ruas Jalan Kota Baru tidak tercatat sebagai ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bahkan, proyek tersebut juga tidak ditemukan dalam dokumen hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Pihak Dinas PU melalui Bidang Bina Marga menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PU sebagai jalan kabupaten. Jalan tersebut kemudian disebut kemungkinan dikategorikan sebagai jalan permukiman.
Fakta lain yang mengemuka, paket proyek tersebut awalnya berasal dari Dinas PU sebelum dialihkan penanganannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarkim). Kepala Dinas Tarkim disebut menerima informasi dari Dinas PU bahwa kegiatan tersebut telah lebih dulu dianggarkan dan selanjutnya dialihkan ke Tarkim untuk pelaksanaan.
Temuan inilah yang memicu pertanyaan keras dari Komisi III DPRD Wajo.
Ketua Komisi III Andi Bayuni menilai munculnya proyek tanpa kejelasan status ruas jalan berpotensi melanggar prinsip perencanaan pembangunan daerah.
“Kenapa tiba-tiba ada kegiatan jika tidak pernah muncul dalam Musrenbang maupun pembahasan resmi,” tegasnya dalam rapat.
Anggota Komisi III DPRD Wajo, Ferry Saputra, secara terbuka mempertanyakan apakah proyek tersebut merupakan program multi years atau kegiatan lain yang tidak memiliki asas manfaat jelas bagi masyarakat.
Menurutnya, proyek tersebut tidak pernah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Wajo serta bukan merupakan pokok pikiran (Pokir) dewan.
“Kalau tidak dibahas di Banggar, tidak masuk Musrenbang, dan bukan Pokir, maka dasar kegiatan ini apa? Prosedurnya bagaimana? Ini yang harus dijelaskan pemerintah,” ujarnya.
RDP juga mengungkap fakta bahwa papan nama Jalan Kota Baru sempat dipasang oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan pihak kelurahan. Namun sekitar lima bulan kemudian, Dinas Tarkim justru mempertanyakan keberadaan resmi ruas jalan tersebut.
Saat ditanya anggota DPRD mengenai kepemilikan lahan jalan, pihak lurah disebut tidak mengetahui secara pasti status tanah tersebut, sehingga semakin memperkuat keraguan terhadap legalitas proyek.
Atas temuan tersebut, Komisi lll DPRD Wajo menegaskan akan menelusuri lebih jauh dasar penganggaran, proses pengalihan kegiatan antar OPD, hingga prosedur administrasi proyek yang kini disebut publik sebagai dugaan “proyek siluman.”
DPRD juga meminta pemerintah daerah Inspektorat untuk melakukan audit seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola pembangunan.
Rapat dengar pendapat ini menjadi awal pengawasan serius legislatif terhadap proyek infrastruktur yang dinilai muncul tanpa jejak perencanaan yang jelas.
penulis : Cender








