BYTENEWS.ID – JAKARTA, 29 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan delapan pemohon lainnya. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi RI)
MK: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa sebagaimana manusia, baik rasa dipuji, dicela maupun dihina.
Menurut MK, apabila alasan menjaga muruah atau martabat lembaga hendak dijadikan dasar argumentasi, maka individu yang berada di dalam lembaga negara tersebutlah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga muruah dan martabat lembaga.
Hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Dengan demikian, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak semestinya diwujudkan melalui ketentuan pidana yang berpotensi membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Istilah “Menghina” Dinilai Elastis
MK juga menyoroti penggunaan istilah “menghina” dalam Pasal 240 KUHP yang dinilai memiliki makna elastis atau dapat ditafsirkan secara luas dalam proses penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa maupun penyampaian pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Namun, menurut MK, keberadaan norma tersebut belum memberikan kepastian dan batasan yang cukup jelas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Dalam proses persidangan sebelumnya, para pemohon juga mempersoalkan tidak adanya parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dinilai Berpotensi Mengancam Kebebasan Berpendapat
MK menilai norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP berpotensi mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi RI)
Ketentuan tersebut dinilai tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, norma tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Putusan MK Jadi Penegasan Perlindungan Kritik
Putusan ini menjadi salah satu putusan penting MK dalam memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik dalam negara demokrasi.
Dengan tidak lagi berlakunya Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP, masyarakat memiliki ruang konstitusional yang lebih kuat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Namun demikian, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas terhadap bentuk-bentuk perbuatan lain yang tetap dapat dikenai ketentuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemerintah dan lembaga negara membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan mandat konstitusi.(Hms MK RI)
BYTENEWS.ID | JAKARTA
Laporan : Dewi (Bogor)