BOGOR, BYTENEWS.ID — Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik di tengah gencarnya penataan kawasan wisata oleh pemerintah.
Restoran yang berdiri di lokasi eks Rindu Alam tersebut diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena membangun lebih dari dua lantai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pengelola Asep Stroberi, wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa bangunan restoran tersebut berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.
“Jadi itu aset Pemprov Jabar yang di-inbrengkan. Jaswita bekerja sama dengan Asep Stroberi, kan begitu,” ujarnya saat dihubungi awak media bytenews.id, (29/4/2026).
Rahmat menekankan bahwa pemerintah provinsi perlu segera mengambil langkah tegas sekaligus tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat serta pelaku usaha di kawasan wisata Puncak.
Menurutnya, dugaan pelanggaran perizinan tersebut berpotensi mencoreng citra Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila tidak ditangani secara serius.
“Siapapun, termasuk Asep Stroberi, harus mengikuti aturan. Ini bisa menjadi pandangan buruk terhadap Pemprov Jabar,” tegasnya.
Isu ini kembali menguat seiring upaya pemerintah melakukan penataan kawasan Puncak guna menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai regulasi pembangunan.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait evaluasi izin bangunan serta keberlanjutan kerja sama pengelolaan aset daerah tersebut.
Penulis : Sridewi



































