Home / DPR

Minggu, 26 April 2026 - 12:39 WIB

Komisi III DPRD Wajo Panggil PUPR dan Tata Ruang, Bangunan Pengusaha HS Bangunan Diduga Langgar Sempadan Jalan

Oplus_16908288

Oplus_16908288

WAJO, BYTENEWS.ID — Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan oleh bangunan milik pengusaha HS di Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni, memastikan pihaknya akan memanggil Dinas PUPR dan Dinas Tata Ruang pada Senin (besok) guna membahas pengaduan masyarakat terkait bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.(26/04/2025)

Langkah tersebut diambil setelah DPRD menerima banyak keluhan warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu akibat bangunan yang disebut telah melewati batas sempadan jalan.

“Ini menyangkut kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan. Kami akan meminta penjelasan resmi dari dinas teknis,” tegas Andi Bayuni.

Dua Lokasi Diduga Melanggar

Komisi III DPRD Wajo mencatat terdapat dua titik lokasi yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu:

Jalan Srikaya

Jalan Bau Baharuddin

Baca Juga  Mahasiswa Bakar Keranda Mayat di Depan Gedung DPRD Wajo Saat Aksi Orasi

Warga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin sempit sehingga kendaraan sulit berpapasan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sudah Diatur Undang-Undang

Ketua Komisi III menegaskan bahwa garis sempadan jalan bukan sekadar aturan teknis daerah, tetapi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur fungsi jalan, ruang manfaat jalan, serta ruang milik jalan yang wajib bebas dari bangunan permanen.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menjelaskan larangan pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Baca Juga  Bupati Wajo Lepas 1.941 Calon Jemaah Haji 2026, Terbanyak di Sulawesi Selatan

“Aturan sempadan jalan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Semua pihak wajib patuh tanpa pengecualian,” ujar Andi Bayuni.

DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan

Komisi III DPRD Wajo menilai persoalan ini perlu segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk dalam penataan kota.

Dalam rapat pemanggilan nanti, DPRD akan meminta klarifikasi terkait:

Legalitas izin bangunan

Pengukuran garis sempadan jalan

Tindakan penertiban jika terbukti terjadi pelanggaran

DPRD juga menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam penegakan aturan tata ruang.

Publik Tunggu Sikap Tegas Pemerintah

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah setelah DPRD turun tangan. Penertiban bangunan yang melanggar dinilai penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.

penulis : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Wisata Bangsalae Diduga Jadi Temuan, Komisi IV DPRD Wajo Disorot Soal Pengawasan

DPR

RDP KOMISI I DPRD Wajo Ungkap Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Tegaskan DPA Guru dan Tendik Ada di Dinas Pendidikan

Daerah

Gaji PPPK PW Baru Cair 3 Bulan, Guru Singgung “Umroh”, Komisi I DPRD Wajo Siap Kawal

DPR

Ketua Komisi I DPRD Wajo Hadiri Manre Sipulung di Situs Allangkanangnge, Dorong Jadi Destinasi Wisata Sejarah Unggulan

DPR

Gaji 6 Bulan Tak Dibayar, Ketua Komisi l DPRD Siap Panggil BKPSDM Soal Nasib PPPK Paruh Waktu

Daerah

Andi Sariful Aklam Darakutni: Wajo Maju dengan Kebersamaan dan Kepedulian Rakyat

Daerah

HJW ke-627, Legislator Gerindra H. Syamsuddin Dorong Wajo Lebih Maju dan Sejahtera

DPR

Sekretariat DPRD Wajo Raih Juara I Kebersihan OPD, Ismirar Sentosa Terima Penghargaan di HJW ke-627