WAJO, BYTENEWS.ID — Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan oleh bangunan milik pengusaha HS di Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni, memastikan pihaknya akan memanggil Dinas PUPR dan Dinas Tata Ruang pada Senin (besok) guna membahas pengaduan masyarakat terkait bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.(26/04/2025)
Langkah tersebut diambil setelah DPRD menerima banyak keluhan warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu akibat bangunan yang disebut telah melewati batas sempadan jalan.
“Ini menyangkut kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan. Kami akan meminta penjelasan resmi dari dinas teknis,” tegas Andi Bayuni.
Dua Lokasi Diduga Melanggar
Komisi III DPRD Wajo mencatat terdapat dua titik lokasi yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu:
Jalan Srikaya
Jalan Bau Baharuddin
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin sempit sehingga kendaraan sulit berpapasan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sudah Diatur Undang-Undang
Ketua Komisi III menegaskan bahwa garis sempadan jalan bukan sekadar aturan teknis daerah, tetapi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur fungsi jalan, ruang manfaat jalan, serta ruang milik jalan yang wajib bebas dari bangunan permanen.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menjelaskan larangan pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan ruang.
“Aturan sempadan jalan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Semua pihak wajib patuh tanpa pengecualian,” ujar Andi Bayuni.
DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Komisi III DPRD Wajo menilai persoalan ini perlu segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk dalam penataan kota.
Dalam rapat pemanggilan nanti, DPRD akan meminta klarifikasi terkait:
Legalitas izin bangunan
Pengukuran garis sempadan jalan
Tindakan penertiban jika terbukti terjadi pelanggaran
DPRD juga menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam penegakan aturan tata ruang.
Publik Tunggu Sikap Tegas Pemerintah
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah setelah DPRD turun tangan. Penertiban bangunan yang melanggar dinilai penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.
penulis : Cender









