WAJO, BYTENEWS.ID — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo menunjukkan komitmen serius dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di ruang Komisi III DPRD Wajo, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, bersama anggota Komisi III yakni Sudirman Meru, Andi Yusri, dan H. Syamsuddin. Pertemuan ini menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan.
Fokus utama pembahasan adalah penanganan bangunan yang berdiri di area sempadan jalan dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.
“Dalam waktu dekat, dinas terkait akan mulai melakukan komunikasi langsung dengan pemilik bangunan yang melanggar. Mereka diberikan waktu tiga kali tujuh hari untuk melakukan penyesuaian atau pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan penertiban di lapangan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan bangunan di bibir jalan bukan hanya persoalan pelanggaran tata ruang, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi keselamatan masyarakat. Posisi bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Komisi III DPRD Wajo berharap tercipta keteraturan tata ruang sekaligus meningkatkan keamanan ruang publik, sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.
penulis : Cender



















