WAJO — BYTENEWS.ID – H. Irwan selaku pihak pelaksana pekerjaan dari CV Lima Empat Satu menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa progres pekerjaan yang dilaksanakan pihaknya belum mencapai 50 persen.(15/10/2026)
Ia membantah informasi tersebut. Menurut H. Irwan, berdasarkan laporan progres yang telah disampaikan kepada pengawas pekerjaan, capaian fisik pekerjaan disebut sudah mencapai 85 persen.
“Kalau disebut progres pekerjaan kami belum cukup 50 persen, itu tidak benar. Berdasarkan laporan yang sudah kami sampaikan kepada pengawas, progres pekerjaan kami sudah mencapai 85 persen,” jelas H. Irwan.
Ia menerangkan, material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan saat ini telah tersedia dan dinyatakan lengkap. Pekerjaan selanjutnya menunggu penyelesaian bagian lantai sebelum tahapan pekerjaan berikutnya dapat dilanjutkan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar informasi mengenai perkembangan pekerjaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Tegaskan Mutu Pekerjaan Tetap Jadi Perhatian
Selain meluruskan informasi mengenai progres pekerjaan, H. Irwan juga menanggapi perhatian terhadap mutu konstruksi yang dikerjakan pihaknya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan teknis yang berlaku. H. Irwan menyebutkan bahwa lantai yang dikerjakan menggunakan mutu beton K-100, sementara penggunaan semen dan komposisi campuran disesuaikan dengan kebutuhan teknis serta kualitas campuran yang dipersyaratkan.
“Untuk mutu pekerjaan, tentu kami juga mengikuti mekanisme yang ada. Bahkan, untuk lantai kami menggunakan mutu K-100. Sementara penggunaan semen tetap kami sesuaikan dengan kebutuhan dan kualitas campuran yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian pekerjaan tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas material dan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Waktu Pelaksanaan Diupayakan Tetap Sesuai Kontrak
Terkait batas waktu penyelesaian pekerjaan, H. Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pekerjaan agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Ia memahami bahwa waktu pelaksanaan menjadi perhatian, terlebih ketika pekerjaan dituntut segera rampung dan dapat difungsikan sesuai kebutuhan. Karena itu, pihaknya menyatakan akan mengoptimalkan tenaga kerja, ketersediaan material, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Namun, menurut H. Irwan, apabila ditemukan persoalan keterlambatan, penilaiannya perlu dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh rangkaian proses pekerjaan, termasuk waktu pelaksanaan tender yang menurut keterangannya relatif terlambat.
Ia berharap pihak-pihak yang melakukan peninjauan tidak terburu-buru menyalahkan penyedia sebelum memeriksa kondisi faktual, progres fisik, jadwal pelaksanaan, serta berbagai kendala yang mungkin terjadi selama pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, penyedia juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan kondisi pelaksanaan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, sehingga penilaian terhadap pekerjaan tidak hanya bertumpu pada perkiraan atau pengamatan sepintas.
“Yang jelas, kami akan maksimalkan pekerjaan ini sebaik mungkin. Kami ingin pekerjaan selesai dengan hasil yang baik. Silakan kalau mau turun langsung melakukan survei, supaya kondisi di lapangan bisa dilihat dan dinilai berdasarkan fakta,” jelasnya.
Minta Penilaian Berdasarkan Data dan Fakta Lapangan
Melalui hak jawab dan klarifikasi ini, H. Irwan berharap informasi mengenai progres, mutu, serta waktu penyelesaian pekerjaan dapat disampaikan secara berimbang dengan mempertimbangkan keterangan semua pihak terkait.
Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Baginya, penilaian terhadap progres pekerjaan perlu mengacu pada laporan fisik, dokumen kontrak, ketersediaan material, serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab pihak pelaksana untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi pekerjaan menurut versi penyedia.
Dengan demikian, perkembangan pekerjaan diharapkan dapat dinilai secara objektif, tanpa mengabaikan kewajiban penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak maupun hak masyarakat untuk memperoleh hasil pembangunan yang berkualitas.
(CDR)