BYTENEWS.ID – WAJO – Sorotan terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan jalan yang sempat mencuat dan diberitakan pada 28 April 2026 kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga kini atau lebih dari dua bulan sejak persoalan tersebut mencuat, belum terlihat adanya tindakan nyata berupa pembongkaran maupun penyesuaian bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan jalan.(24/6/2026)
Sebelumnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) Kabupaten Wajo melalui Fungsional Penataan Ruang dan Pertanahan, Andi Said Gumanti, menyampaikan bahwa pemilik bangunan yang diduga melanggar sempadan jalan bersedia melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap bangunannya.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, hingga akhir Juni 2026 belum terlihat adanya perubahan maupun pembongkaran terhadap bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Wajo, Muhammad Ibnu Hasyim, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan. Menurutnya, pemilik bangunan juga telah menyampaikan pernyataan akan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang menggunakan area sempadan jalan agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran pertama dan pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap bagian bangunan yang masuk dalam kawasan sempadan jalan,” ujarnya.
Meski demikian, lambannya proses penertiban menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Ketua Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT), Hardiansyah, menilai Dinas PUPRP Kabupaten Wajo terkesan tidak serius dalam menegakkan aturan tata ruang dan pemanfaatan sempadan jalan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas PUPRP. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik sejak dua bulan lalu, namun baru sekarang disebutkan adanya surat teguran pertama. Padahal aturan dan mekanisme penertiban sudah sangat jelas,” tegas Hardiansyah.
Menurutnya, dalam ketentuan penegakan pelanggaran pemanfaatan ruang, surat teguran pertama umumnya diberikan dengan batas waktu tujuh hari untuk melakukan pembongkaran atau penyesuaian secara mandiri. Jika tidak dipatuhi, maka diterbitkan surat teguran kedua dengan tenggat waktu tujuh hari berikutnya.
“Apabila setelah dua kali teguran tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang terjadi saat ini, sudah lebih dari dua bulan berlalu dan belum ada tindakan nyata di lapangan,” katanya.
Hardiansyah menegaskan bahwa ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran aturan tata ruang.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan, masyarakat bisa menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang. Pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” tambahnya.
KERAMAT meminta Dinas PUPRP Kabupaten Wajo segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait penanganan dugaan pelanggaran sempadan jalan tersebut, termasuk menyampaikan perkembangan proses penertiban kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, bangunan yang menjadi objek sorotan masih terlihat berdiri sebagaimana sebelumnya dan belum tampak adanya aktivitas pembongkaran maupun penyesuaian terhadap area yang diduga masuk dalam kawasan sempadan jalan.
(Herianto Ardi)