bytenews.id – WAJO — Nasib guru dan tenaga kependidikan (tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tenaga pendidik mengaku belum menerima gaji selama enam bulan, meski nominal honor yang diterima sudah turun hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.(15/04/2026)
Ironisnya, di tengah keterlambatan pembayaran tersebut, para guru dan tendik justru diminta membayar sebesar Rp400 ribu untuk mengikuti kegiatan organisasi profesi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Keluhan itu muncul dari sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu yang merasa kondisi tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap tenaga pendidik di daerah.
“Sampai sekarang gaji enam bulan belum dibayar. Nilainya memang kecil, tapi itu hak kami. Sementara kami diminta lagi membayar kegiatan,” ungkap salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut informasi yang dihimpun, pembayaran tersebut berkaitan dengan agenda kegiatan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun, kondisi ekonomi para guru honorer dan PPPK paruh waktu dinilai belum memungkinkan untuk menanggung beban tambahan.
Sejumlah tenaga pendidik berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait pembayaran honor yang tertunggak, sekaligus mempertimbangkan kondisi riil para guru sebelum mewajibkan partisipasi dalam kegiatan organisasi.
Pengamat pendidikan daerah menilai persoalan ini bukan hanya soal keterlambatan administrasi, tetapi menyangkut penghargaan terhadap profesi guru sebagai garda terdepan pendidikan.
“Jika honor kecil saja terlambat berbulan-bulan, tentu berdampak pada motivasi kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujarnya.
Para guru dan tendik PPPK Paruh Waktu kini berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi terkait agar hak mereka segera diselesaikan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji serta mekanisme kewajiban pembayaran kegiatan organisasi tersebut.
penulis : Cender









