bytenews.id -WAJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pertemuan dengan perwakilan PT Adi Wati Mama, Senin, terkait permohonan surat rekomendasi dokumen UKL-UPL untuk pembangunan perumahan.(16/03/2026)
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup , Andi Fakhrul, dan dihadiri Sekretaris DLH, para kepala bidang, kepala UPTD serta sejumlah staf teknis.
Dalam arahannya, Andi Fakhrul menyoroti persoalan sampah yang masih kerap menumpuk di berbagai titik. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena penanganan dari sumber atau hulu belum berjalan maksimal.
“Masalah sampah dan pencemaran harus dicegah sejak awal. Kalau tidak ditangani dari hulunya, dampaknya akan besar di kemudian hari,” tegasnya.
Karena itu, DLH mewajibkan setiap developer perumahan untuk memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri sebelum mendapatkan rekomendasi lingkungan.
Skema pengelolaan tersebut antara lain dengan menyiapkan armada motor tiga roda untuk pengangkutan sampah, menyediakan tempat sampah di setiap rumah, menyiapkan fasilitas pemilahan sampah organik dan non-organik, hingga mengolah sampah organik menjadi pupuk organik cair.
Selain itu, developer juga diminta menyiapkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah cair domestik dari kawasan perumahan.
Dalam pertemuan itu, pihak PT Adi Wati Mama menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan DLH, termasuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di kawasan perumahan yang akan dikembangkan.
Kadis Lingkungan Hidup menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani surat rekomendasi UKL-UPL jika developer tidak membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan kesiapan mengelola sampah perumahan dan limbah cair domestik secara mandiri.
“Kami ingin memastikan sejak awal bahwa setiap kawasan perumahan memiliki sistem pengelolaan sampah dan limbah yang jelas. Ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan di masa depan,” pungkasnya.
penulis : Cender









