bytenews.id – BENER MERIAH – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berinisial FG, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri setelah menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizin istri sah. FG merupakan politisi dari Partai Nasional yang kini tengah menjadi sorotan publik dan media.
Laporan itu dilayangkan oleh istri sahnya, NV (23), pada Sabtu, 14 Juni 2025, ke aparat penegak hukum. Melalui kuasa hukumnya, Fakruddin, NV menyebut bahwa suaminya telah melakukan pernikahan diam-diam dengan seorang perempuan asal Kabupaten Gayo Lues, tanpa sepengetahuannya dan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Pernikahan tersebut disebut berlangsung cukup meriah pada 2 Juni 2025, namun tidak diketahui oleh sang istri hingga kabar itu menyebar di media sosial dan masyarakat. “Klien kami tidak mengetahui sama sekali soal kedekatan suaminya dengan perempuan lain. Tiba-tiba muncul kabar bahwa FG telah menikah lagi secara besar-besaran,” ujar Fakruddin.
Pihak kuasa hukum menilai pernikahan itu berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP, yang mengatur tentang larangan menikah lagi saat masih terikat dalam pernikahan yang sah, tanpa adanya izin dari istri atau putusan pengadilan.
“Ini bukan hanya soal etika publik seorang pejabat, tapi juga soal dugaan pelanggaran hukum yang serius. Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas laporan ini,” tegas Fakruddin.
Kasus ini memantik perbincangan luas, terutama terkait integritas moral pejabat publik dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dalam rumah tangga.
(Andi Restu)