BYTENEWS.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas atau pulp yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Senin (7/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan perusahaan dengan kode saham INRU tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).
PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Dalam rentang 2008-2025, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha dengan menjual produk pulp kepada sejumlah perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk pasar luar negeri, ekspor pulp dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd.
Sementara untuk penjualan di dalam negeri, produk tersebut disebut dijual kepada Asia Pacific Rayon.
Namun, menurut penyidik Kejagung, kegiatan transaksi tersebut diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
Kasus ini pun kini masuk ke tahap penyidikan dengan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi ekspor pulp dan dugaan praktik transfer pricing selama kurun waktu 2008 sampai 2025.
Kejagung menyatakan penetapan itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana mekanisme transaksi antara PT TPL dengan perusahaan afiliasinya serta dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan penyidik.
BYTENEWS.ID
(Yusuf : Bogor)