WAJO, BYTENEWS.ID — Polemik keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu (PW) tenaga guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Wajo akhirnya mendapat penjelasan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Wajo.(21/04/2026)
RDP tersebut menghadirkan Dinas BKPSDM, OPD terkait, serta unsur pengelola keuangan daerah untuk membahas persoalan penggajian sekaligus keberlanjutan nasib PPPK penuh dan paruh waktu.
Prosedur Penggajian Sudah Sesuai Regulasi
Dalam forum resmi tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses administrasi penggajian PPPK paruh waktu telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah memastikan:
seluruh persyaratan penggajian PPPK PW telah diatur secara jelas,
mekanisme pembayaran mengikuti prosedur keuangan daerah dan ketentuan kepegawaian.
BKPSDM: DPA Guru dan Tendik Berada di Dinas Pendidikan
Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo turut memberikan klarifikasi penting terkait kewenangan anggaran.
BKPSDM menjelaskan bahwa:
untuk tenaga guru dan tenaga kependidikan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melekat pada Dinas Pendidikan,
sehingga proses pengusulan pembayaran gaji berasal dari Dinas Pendidikan sebagai OPD teknis.
BKPSDM menegaskan pihaknya hanya menangani aspek administrasi kepegawaian, sementara proses penganggaran dan pengusulan pembayaran berada pada OPD masing-masing.
Pembayaran Dilakukan oleh BPKAD Berdasarkan Usulan OPD
Dalam RDP juga dijelaskan bahwa pencairan gaji PPPK paruh waktu menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pembayaran dilakukan setelah:
OPD mengusulkan pencairan,
dokumen dinyatakan lengkap,
proses verifikasi keuangan selesai.
Dengan demikian, alur pembayaran tidak berada pada satu instansi saja, melainkan melalui tahapan administrasi lintas OPD.
Perbedaan Besaran Gaji Sesuai DPA APBD 2026
Menanggapi adanya perbedaan nominal gaji, pemerintah menjelaskan bahwa besaran upah PPPK PW telah ditetapkan dalam DPA APBD Tahun Anggaran 2026.
Khusus tenaga guru, selain gaji daerah juga menerima sumber penghasilan lain dari pemerintah pusat, seperti:
tunjangan sertifikasi,
dukungan Dana BOS pendidikan,
sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Gaji Januari–Maret Sudah Cair
Pemerintah daerah juga meluruskan isu keterlambatan enam bulan yang beredar di masyarakat.
Dijelaskan bahwa:
pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah cair untuk periode Januari hingga Maret,
pencairan mengikuti tanggal SPMT masing-masing tenaga.
Apabila masih terdapat tenaga yang belum menerima pembayaran, kemungkinan disebabkan oleh kelengkapan administrasi pengusulan dari OPD yang belum terpenuhi pada tahap awal.
Komisi l DPRD Wajo dalam RDP tersebut menekankan pentingnya kepastian status kerja dan kesejahteraan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Komisi l meminta pemerintah daerah memastikan:
sistem penggajian lebih tertata,
tidak terjadi keterlambatan berulang,
serta adanya kepastian keberlanjutan kontrak tenaga PPPK.
RDP ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian polemik sekaligus menjawab keresahan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Wajo.
penulis : Cender









