Home / Daerah / Kriminal & Kejadian

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:58 WIB

Hutan Lindung Batang Ulak Dibabat, Empat Pelaku Ditangkap Termasuk Tokoh Adat

bytenews.id – Kampar, Riau — Perambahan hutan lindung kembali terjadi di Riau. Kali ini, kawasan Hutan Lindung Batang Ulak yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, dibabat dan ditanami kelapa sawit secara ilegal. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat orang pelaku.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, dua dari empat pelaku merupakan ninik mamak atau tokoh adat setempat. Mereka diduga menjadi otak utama pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025), dikutip dari laman mediahubpolrigoid.

Baca Juga  Bangunan Liar Dibiarkan, Drainase Tak Terurus: Jalan Sarewigadin Jadi Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang telah dibuka mencapai puluhan hektare. Usia tanaman sawit bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Polisi juga menemukan dokumen hibah dan surat keterangan adat yang digunakan para pelaku sebagai modus untuk menguasai lahan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan skema jual-beli lahan ulayat dengan sistem bagi hasil atau jual putus kepada pihak lain. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Modusnya cukup rapi, mereka menggunakan dokumen hibah fiktif dan surat keterangan adat untuk mengaburkan status kawasan hutan. Ini akan terus kami kembangkan,” kata Ade.

Baca Juga  KPK OTT Pejabat Bea Cukai, Direktur Penindakan DJBC Baru 7 Hari Menjabat Ditangkap di Lampung

Kasus ini menambah daftar panjang perambahan kawasan hutan di Riau. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat atau perusahaan sawit.

Gubernur Riau juga telah meminta agar pengawasan terhadap kawasan hutan diperketat. “Jangan hanya administratif di atas kertas, tapi harus ada langkah nyata di lapangan,” ujar Gubernur Riau, dikutip dari Kompascom.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti berupa dokumen dan hasil kebun sawit diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Restu

Sumber : UN

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Wisata Bangsalae Diduga Jadi Temuan, Komisi IV DPRD Wajo Disorot Soal Pengawasan

Daerah

Gaji PPPK PW Baru Cair 3 Bulan, Guru Singgung “Umroh”, Komisi I DPRD Wajo Siap Kawal

Daerah

Kades Botto Diduga Hapus Nama Warga Penerima dari Daftar Bantuan Bedah Rumah, Warga Pertanyakan Transparansi

Daerah

KERAMAT Resmi Laporkan Dugaan Pengelolaan Iuran PGRI Wajo ke Kejaksaan

Daerah

Survei Gas Alam di Wajo Picu Penolakan, KERAMAT Soroti Desa Tua dan Desa Balielo: Jangan Sampai Terulang Tragedi Lumpur Lapindo

Daerah

Bupati Andi Rosman Tegaskan Peran KEMAWA, Perkuat Persatuan Warga Wajo di Perantauan

Daerah

Kadis DLH Wajo Ambil Alih RTH Calaccu! Lapak Parkiran Dipastikan Dibongkar, Pasar Pagi UMKM Segera Hadir

Daerah

Bupati Barru Buka Suara! Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Bibit Nanas, Statusnya Hanya Saksi