bytenews.id – WAJO — Lembaga kontrol sosial Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT) resmi melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan iuran organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Negeri Wajo.(20/04/2026)
Laporan tersebut diserahkan langsung sebagai bentuk respon atas banyaknya keluhan guru terkait iuran organisasi yang dinilai memberatkan dan tidak disertai laporan penggunaan anggaran yang jelas.
Ketua KERAMAT, Hardiansyah, mengatakan laporan ini merupakan aspirasi para tenaga pendidik yang selama ini mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana organisasi.
“Kami menerima banyak pengaduan guru. Mereka rutin membayar iuran bulanan, namun transparansi penggunaan dana hampir tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada anggota,” tegasnya.
Iuran Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Berdasarkan hasil penelusuran KERAMAT, setiap anggota PGRI diwajibkan membayar iuran sebesar Rp15.000 per bulan.
Dengan estimasi jumlah anggota mencapai 4.000 guru, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai:
Rp60 juta per bulan
Rp720 juta per tahun
Sekitar Rp2,8 miliar dalam empat tahun
Namun menurut KERAMAT, kegiatan organisasi di tingkat lokal dinilai sangat minim dan hanya dilaksanakan secara besar-besaran sekali dalam empat tahun.
“Kami mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut digunakan. Ini uang anggota, bukan dana pribadi,” ujar Hardiansyah.
Tambahan Iuran Rp400 Ribu Picu Polemik
Selain iuran rutin bulanan, anggota PGRI juga disebut diminta membayar tambahan Rp400.000 untuk kegiatan organisasi di luar daerah.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan guru, terlebih di tengah persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang masih menjadi perhatian.
Minta Audit Investigatif
Melalui laporan resminya, KERAMAT meminta Kejaksaan Negeri Wajo untuk:
Melakukan audit investigatif pengelolaan iuran PGRI;
Memanggil pengurus organisasi terkait;
Menelusuri aliran penggunaan dana;
Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta penegak hukum memastikan pengelolaan dana organisasi berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
KERAMAT: Ini Demi Guru
KERAMAT menegaskan langkah hukum ini bukan untuk menyerang organisasi profesi, melainkan memastikan hak anggota terlindungi.
“Kami ingin organisasi guru tetap bermartabat, bersih, dan dipercaya anggotanya sendiri,” tutup Hardiansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus PGRI Kabupaten Wajo masih diupayakan konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi.
penulis : Cender









