BYTENEWS.ID – WAJO — Proyek pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, mendapat sorotan. Pasalnya, masa kontrak pekerjaan disebut sudah mendekati berakhir, sementara izin terkait penggelaran pipa pada ruas jalan nasional disebut belum terbit.(21/8/2026)
Persoalan tersebut menjadi perhatian sejumlah aktivis antikorupsi di Kabupaten Wajo. Mereka mempertanyakan legalitas pekerjaan, kualitas pelaksanaan di lapangan, hingga pengawasan proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Ketua Kesatuan Rakyat Menggugat (Keramat), Hardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) terkait pekerjaan penggelaran pipa yang berada di ruas jalan nasional.
Menurutnya, informasi mengenai belum terbitnya izin tersebut semakin serius setelah pihak Kejaksaan Negeri Wajo disebut telah turun langsung ke lapangan untuk mempertanyakan dokumen perizinan proyek.
“Kalau memang izin penggelaran pipa di jalan nasional belum ada, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pekerjaan terus berjalan sementara aspek perizinannya belum jelas,” ujar Hardiansyah.
Soroti Pengawasan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Selain persoalan perizinan, Hardiansyah juga menyoroti perubahan pengawasan proyek. Ia membandingkan kondisi pekerjaan saat masih menggunakan pengawas lokal dengan kondisi setelah pengawasan disebut beralih kepada pengawas dari luar daerah.
Menurutnya, ketika pengawas lokal masih terlibat, pekerjaan di lapangan dinilai lebih ketat diawasi. Namun setelah terjadi pergantian pengawas, ia menilai terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dipertanyakan.
“Waktu pengawas lokal dipakai, pekerjaan diawasi dengan ketat. Setelah pengawas lokal diganti dengan orang luar daerah, kami melihat pekerjaan di lapangan semakin semrawut,” ungkapnya.
Ia mencontohkan dugaan pekerjaan galian yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, termasuk persoalan penertiban dan pembersihan sisa material galian setelah pemasangan pipa.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya pemasangan pipa jaringan gas rumah tangga pada lahan yang disebut kosong atau belum jelas peruntukannya.
“Mulai dari galian yang kami nilai tidak sesuai spek sampai penertiban sisa galian. Bahkan ada tanah kosong yang dipasangi pipa gas rumah tangga. Ini harus dijelaskan dasar dan peruntukannya,” katanya.
Aktivis Siapkan Aksi ke DPRD dan Kejaksaan
Hardiansyah bersama Hasan Basri dari Wajo Anti Korupsi (WAC) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo.
Mereka meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek jargas tersebut, termasuk aspek perizinan, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, proses pengawasan, hingga penggunaan lahan dan ruas jalan yang menjadi lokasi pemasangan pipa.
“Kami bersama WAC siap melakukan aksi ke DPRD dan Kejaksaan untuk meminta persoalan proyek jargas ini ditindaklanjuti. Kalau benar ada pekerjaan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindakan,” tegas Hardiansyah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut infrastruktur jaringan gas yang nantinya digunakan masyarakat.
Ia menilai setiap tahapan pekerjaan harus memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, perizinan, serta standar konstruksi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ini bukan hanya persoalan proyek selesai atau tidak. Ada aspek keselamatan masyarakat yang harus dipikirkan. Kalau pengerjaannya tidak sesuai ketentuan, dampaknya bisa berbahaya bagi masyarakat Pammana ke depan,” ujarnya.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Hardiansyah dan Hasan Basri meminta pihak yang berwenang segera turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut sebelum masa kontrak berakhir.
Mereka mendorong dilakukan pengecekan terhadap dokumen kontrak, izin penggelaran pipa pada jalan nasional, gambar dan spesifikasi teknis, kualitas serta kedalaman galian, metode pemasangan pipa, hingga proses pengembalian kondisi jalan dan lingkungan setelah pekerjaan selesai.
Mereka juga meminta agar pihak pelaksana dan pengawas proyek memberikan penjelasan secara terbuka terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat dan aktivis.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan dan sorotan yang disampaikan aktivis tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana proyek, pengawas, serta instansi yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pelaksanaan pembangunan jargas.
(CDR)