BYTENEWS.ID – WAJO – Persiapan keberangkatan kontingen Gerakan Pramuka Kabupaten Wajo untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 13–20 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, mulai menuai sorotan.
Pasalnya, setiap peserta yang akan berangkat disebut diwajibkan membayar biaya sebesar Rp8 juta per orang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 70 peserta telah melakukan pembayaran dengan total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp560 juta.(24/6/2026)
Di sisi lain, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Wajo juga diketahui telah mengajukan proposal bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk mendukung keberangkatan kontingen tersebut. Namun hingga kini, proposal tersebut masih dalam proses dan belum diketahui secara pasti berapa nilai bantuan yang akan diberikan.
Saat dikonfirmasi, Staf Kwarcab Wajo, Abd Malik, membenarkan adanya pungutan biaya kepada peserta yang akan mengikuti Jamnas XII 2026.
“Benar, peserta membayar biaya sekitar Rp8 juta per orang. Sementara proposal yang diajukan ke pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap proses,” ujarnya.
Namun yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak adalah mengenai nasib dana yang telah dibayarkan peserta apabila nantinya bantuan pemerintah daerah telah disetujui dan dicairkan.
Ketika ditanyakan apakah dana peserta akan dikembalikan atau dikurangi apabila proposal bantuan Pemda disetujui, Abd Malik belum dapat memberikan jawaban yang pasti.
“Itu belum ada kesepakatan,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya baru terkait transparansi pengelolaan anggaran keberangkatan kontingen Jamnas XII 2026. Sejumlah peserta berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai peruntukan dana yang telah terkumpul serta mekanisme penggunaannya apabila bantuan dari pemerintah daerah nantinya benar-benar cair.
Menurut mereka, dengan dana peserta yang telah mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dan ditambah kemungkinan adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah, publik berhak mengetahui secara rinci kebutuhan biaya keberangkatan, akomodasi, perlengkapan, transportasi, serta penggunaan dana lainnya.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan kepramukaan di Kabupaten Wajo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kwarcab mengenai skema pengembalian dana peserta maupun mekanisme penggunaan anggaran apabila bantuan pemerintah daerah nantinya disetujui.
(Cender)