Home / Daerah

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:42 WIB

170 ASN di Wajo Kembalikan Uang Negara, Sebagian Gadaikan BPKB Mobil hingga Ambil Pinjaman Bank

bytenews.id – WAJO – Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa melakukan pengembalian uang negara menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran honorarium pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (8/7/2025)

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap bahwa honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp2,58 miliar.

Honorarium tersebut diketahui ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, BPK menilai bahwa landasan pemberian honor tersebut tidak sesuai aturan, dan meminta Pemkab Wajo untuk segera meninjau ulang SK serta menghentikan pembayaran serupa ke depan.

Baca Juga  Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Padduppa, Identitas Masih Misterius

Menindaklanjuti rekomendasi BPK, sebanyak 170 ASN yang menerima honorarium tersebut kini tengah mengembalikan dana ke kas negara. Beragam cara dilakukan para ASN untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Beberapa ASN memilih mengajukan pinjaman ke Bank BPD Syariah, yang dalam beberapa pekan terakhir ramai didatangi ASN untuk pengurusan kredit. Di sisi lain, tak sedikit ASN yang terpaksa menggadaikan BPKB kendaraan pribadi seperti mobil, guna memperoleh dana tunai demi menyelesaikan kewajiban pengembalian.

Baca Juga  HJW ke-627 Jadi Ajang Konsolidasi Besar! Pejabat Nasional hingga Kepala Daerah Padati Wajo

“Karena nilainya besar dan harus dikembalikan dalam waktu singkat, ada yang pilih pinjam ke bank, ada juga yang terpaksa gadai BPKB mobil,” ungkap salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebut.

Situasi ini menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal dalam pemberian honorarium di sejumlah OPD, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan yang sesuai aturan.

📝 penulis : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Wisata Bangsalae Diduga Jadi Temuan, Komisi IV DPRD Wajo Disorot Soal Pengawasan

Daerah

Gaji PPPK PW Baru Cair 3 Bulan, Guru Singgung “Umroh”, Komisi I DPRD Wajo Siap Kawal

Daerah

Kades Botto Diduga Hapus Nama Warga Penerima dari Daftar Bantuan Bedah Rumah, Warga Pertanyakan Transparansi

Daerah

KERAMAT Resmi Laporkan Dugaan Pengelolaan Iuran PGRI Wajo ke Kejaksaan

Daerah

Survei Gas Alam di Wajo Picu Penolakan, KERAMAT Soroti Desa Tua dan Desa Balielo: Jangan Sampai Terulang Tragedi Lumpur Lapindo

Daerah

Bupati Andi Rosman Tegaskan Peran KEMAWA, Perkuat Persatuan Warga Wajo di Perantauan

Daerah

Kadis DLH Wajo Ambil Alih RTH Calaccu! Lapak Parkiran Dipastikan Dibongkar, Pasar Pagi UMKM Segera Hadir

Daerah

Bupati Barru Buka Suara! Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Bibit Nanas, Statusnya Hanya Saksi