Home / Kriminal & Kejadian / Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:34 WIB

POLRI Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

bytenews.id – Jakarta, 11 Juni 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terjadi di tiga wilayah berbeda di Indonesia. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 82,5 miliar akibat aktivitas ilegal yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

Rincian Lokasi dan Tersangka

1. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Penindakan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.

Baca Juga  BOCA JUNIOR & CULIK FAMILY GELAR OPEN ROAD RACE DI WAJO, SULAWESI SELATAN

2. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Penindakan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 di Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung. Polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pemodal sekaligus penyuruh dalam penyalahgunaan solar bersubsidi.

3. Sukoharjo, Jawa Tengah
Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 di Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak. Lima orang tersangka diamankan dengan peran sebagai pemodal dan sopir truk, yang juga bertindak sebagai penyuruh.

Barang Bukti yang Disita

Dalam rangkaian operasi tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

12 unit kendaraan pengangkut BBM

20.283 liter bio solar

37 buah kempu (wadah penampung BBM)

16 drum berkapasitas 200 liter

Baca Juga  Forum Santri Wajo Kritik Pemda Terkait Aksi Tak Pantas dalam Acara TKCI di Kota Santri

5 unit mesin pompa

68 buah barcode pengisian BBM subsidi

Ancaman Hukuman

Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Polri menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Restu

SN:CNBC Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Uya Kuya Beri Pesan Untuk Orang Yang Menjarah Rumahnya

Daerah

Dinas PUPR Wajo Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Nasional, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti

Kriminal & Kejadian

Kecelakaan Ibu dan Dua Anak di Jalan Rusak Depan Kampus Lamaddukelleng, BEM Soroti Lambannya Penanganan Proyek Jalan

Kriminal & Kejadian

Jurist Tan Jadi Buron, Kejagung Masih Buru Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Daerah

Mahasiswa Desak Usut Dugaan Pengadaan Alkes Ilegal di RSUD Siwa, Siap Gelar Aksi Nasional

Daerah

Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Padduppa, Identitas Masih Misterius

Daerah

Ledakan Hebat Guncang Lapongkoda, Diduga Akibat Tabung Oksigen di Tempat Servis Elektronik

Nasional

Bhayangkara ke-79, Polres Wajo Tunjukkan Dedikasi Lewat Upacara yang Khidmat