Jejak Dugaan Gratifikasi Kadis Pendidikan Wajo

Jejak Dugaan Gratifikasi Kadis Pendidikan Wajo ,Dana Revit Sekolah Disunat, Pajak Dibebankan ke Pelaksana, PANSUS Dipertanyakan

WAJOBYTENEWS.ID | Program revitalisasi sekolah yang seharusnya memperbaiki ruang belajar siswa justru menyeret dugaan praktik gratifikasi yang menggemparkan di Kabupaten Wajo. Penelusuran mengungkap aliran dana Rp109 juta dari proyek revitalisasi SD Negeri 361 Lampulung yang diduga dipotong sebelum pekerjaan selesai dan beberapa sekolah lainnya yang kena Revit.(9/5/2026)

Dana tersebut berasal dari total Rencana Anggaran Biaya (RAB) lebih dari Rp800 juta, namun yang dikelola di lapangan hanya tersisa sekitar Rp768 juta.

Ketua Panitia Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP),yang sering disapa nama Onex ,mengaku sejak awal telah memperingatkan bahwa pengambilan dana di luar mekanisme resmi berpotensi menjadi temuan hukum.

Namun peringatan tersebut diabaikan.

Lebih mengejutkan lagi, nama Ketua P2SP disebut dicatut seolah-olah dana proyek telah diterima penuh senilai Rp800 juta.

“Saya tidak pernah menerima penuh dana itu. Tapi nama saya dipakai seakan dana tersebut saya terima Rp800 juta bahkan gaji saya tidak dibayarkan sampai detik ini ,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Kepala sekolah disebut berdalih pemotongan dilakukan dengan alasan ada 12,5 persen harus di setor.

Pertanyaan besar kemudian muncul:

Apakah ini pajak negara… atau fee proyek?

Saat dipertanyakan oleh Onex ke mana dana Rp109 juta tersebut mengalir, kepala sekolah akhirnya mengakui:

Dana itu telah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Ketika diminta kembali untuk menyelesaikan kewajiban proyek, dana tersebut disebut tidak pernah dikembalikan.

Bahkan muncul pernyataan Pak Kadis depan Onex:

“Biar anggotanya Pak Bupati datang, uang itu tetap tidak akan dikeluarkan.”katanya

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya kekuasaan yang bermain dalam pengelolaan proyek pendidikan daerah Wajo.

Ironisnya, di tengah hilangnya Rp109 juta:

Ketua P2SP, Onex, justru diperintahkan membayar pajak Rp68,4 juta sedangkan uang Rp109 juta itu dikemanakan…?

Bahkan Upah tukang sempat tidak terbayarkan penuh.

Hanya Rp10 juta diberikan dari Pak Kadis Waktu itu , Sisanya Rp9 juta harus ditalangi kepala sekolah,”ujar Onex

Padahal, menurut konsultan pengawas proyek:

“Kalau pekerjaan sudah 100 persen, maka pencairan dana juga harus 100 persen.”

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Investigasi menemukan indikasi bahwa pola serupa diduga tidak hanya terjadi di satu sekolah.

Sejumlah proyek revitalisasi tahun anggaran 2025 perlu diperiksa karena diduga memiliki pola pemotongan dana,untuk dana Rp109 juta itu khusus untuk SD 361 lampulung, sedangkan dana sekolah lain itu berfariasi tergantung pagu anggaran yang sekolah dapat

Adapun info didapat diduga bahwa setiap Pak Kadis turun kelapangan monitoring kesekolah untuk cek progres pekerjaan revit , pihak Kepsek mengeluarkan dana Rp2 juta untuk uang bensin Pak Kadis

Kasus ini berpotensi menjadi skandal pendidikan terbesar di Wajo dalam beberapa Dekade ini.

Di tengah polemik, Panitia Khusus DPRD justru memasukkan Kepala Seksi Sarpras dalam rekomendasi evaluasi jabatan.

Padahal berdasarkan investigasi:

Kepala Seksi Sarpras aktif menekan dan menghubungi sekolah untuk mempercepat penyelesaikan administrasi (LPJ).

Menghubungi pelaksana dan pengawas proyek satu per satu.

Mendorong perbaikan sebelum muncul masalah hukum.

Ia bahkan menyatakan:

“Saya hanya menjalankan tugas agar semua administrasi sekolah tertib.”

“Bahkan saya dikeluarkan dari group wa Revitalisasi Direktorat Sekolah Dasar TA 2026 atas usulan pak kadis , saya sempat kaget dikeluarkan setelah saya telusuri , admin group tersebut mengatakan ini usulan pak kadis,ungkapnya ke bytenews”

Aktivis Kesatuan Rakyat Menggugat ( KERAMAT), Herianto Ardi, mempertanyakan logika rekomendasi pansus DPRD.

Menurutnya:

Indikasi niat awal justru mengarah pada pimpinan dinas.

Aparat teknis yang memperbaiki administrasi malah diusulkan dievaluasi apakah pihak team pansus DPRD sudah melakukan koordinasi ke kepala seksi sarpras untuk kroscek permasalahan revit sekolah tersebut .

Dikonfirmasi Kepala seksi sarpras beliau menjelaskan tidak pernah dikonfirmasi soal adanya usulan evaluasi, secara tiba tiba saja muncul nama jabatannya di rekomendasi untuk di evaluasi.

“Ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa yang membantu pembenahan justru mau di evaluasi, sementara dugaan pelaku utama tidak disentuh,” tegasnya.

Terpisah Hasan Basri sumber hukum menyebut, ini sudah masuk gratifikasi

Pengembalian uang negara untuk kasus sekolah SD Negeri di Salomenrraleng tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Artinya, kasus ini berpotensi naik ke tahap penegakan hukum.

Bahkan hasil konfirmasi ke Ketua P2SP untuk kasus SD Negeri 361 Lampulung Sangat berpotensi masuk keranah Hukum merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

BOM POLITIK PENDIDIKAN WAJO

Skandal sunnatan massal dana Revit Sekolah di Wajo kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi proyek.

Ini telah berubah menjadi:

dugaan penyalahgunaan kewenangan,

konflik kepentingan Pribadi proyek pendidikan, Gratifikasi, serta ujian serius transparansi anggaran daerah.

Publik kini menunggu:

Apakah aparat hukum akan bergerak… atau kasus ini kembali tenggelam?

Keramat akan teruskan kasus ini ke Kejaksaan Negri di hari senin nanti secara resmi, saksi dan data sudah lengkap,”ungkapnya

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait diduga gratifikasi tersebut.

Bytenews masih menunggu hak jawab dari pihak Dinas Pendidikan guna informasi yang berimbang.

(Cender)

Exit mobile version