Jejak Dana Revitalisasi Sekolah Wajo: Audit, Pengembalian Uang Negara, dan Dugaan Pola Pajak Revit

WAJO, BYTENEWS.ID — Program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Wajo yang diharapkan meningkatkan mutu sarana pendidikan justru memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan administrasi hingga dugaan pengelolaan dana pajak proyek yang tidak berjalan sesuai mekanisme.(8/5/2026)

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yang membahas proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025.

Dalam audit sampel pemeriksaan BPK, sejumlah sekolah masuk dalam daftar evaluasi, yakni:

SD Negeri 290 Pallimae

SD Negeri 71 Limporilau

SD Negeri 102 Lagosi

SD Negeri 120 Solo

SD Negeri 248 Bola

SD Negeri 152 Makmur

SD Negeri 21

SD Negeri 361 Lampulung

Dari hasil pembahasan RDP, terungkap dua sekolah belum menyelesaikan kewajiban pajak proyek. Satu kasus bahkan disebut menemukan adanya dana pajak pekerjaan yang telah diambil terlebih dahulu sebelum disetorkan sesuai prosedur resmi.

Dalam forum tersebut disebutkan dana pajak proyek diduga diambil oleh pihak kepala sekolah bersama pimpinan dinas pendidikan, yang kemudian berujung pada pengembalian uang negara.

Meski pengembalian telah dilakukan, persoalan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Aktivis Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT), Herianto Ardi, menilai temuan itu berpotensi menunjukkan pola yang lebih luas.

“Kalau satu sekolah terbukti terjadi pengambilan pajak lalu dikembalikan, maka wajar publik mempertanyakan apakah enam sekolah lain yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya mengalami pola serupa,” ujarnya kepada BYTENEWS.ID.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Menurut Herianto Ardi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi tanggung jawab hukum.

“Pengembalian uang negara tidak otomatis menghilangkan unsur pidana apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan pajak proyek revitalisasi sekolah.

Selain persoalan pajak, RDP juga menyoroti proyek revitalisasi di SD Negeri 71 Limporilau Belawa dan SD Negeri lainnya yang disebut belum rampung secara administrasi.

Sejumlah sumber internal menyebut lemahnya pengawasan administrasi serta koordinasi teknis menjadi faktor utama munculnya persoalan berulang dalam proyek fisik pendidikan daerah.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai minimnya kontrol internal membuka celah kesalahan pengelolaan anggaran, terutama pada proyek pembangunan pendidikan yang melibatkan banyak pihak pelaksana.

KERAMAT meminta seluruh hasil pembahasan RDP dan temuan audit dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Anggaran pendidikan menyangkut kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” kata Herianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait detail penyelesaian kewajiban pajak maupun klarifikasi dugaan yang muncul dalam pembahasan RDP.

BYTENEWS.ID masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Penulis : Cender

Exit mobile version