Home / Nasional

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:37 WIB

13 Tahun Sengketa Tak Tuntas, Keramat Ancam Langkah Hukum Jika HGU PTPN XIV Keera Diperpanjang

bytenews.id – Wajo, 17 Januari 2026 —
Konflik agraria antara masyarakat petani Keera dan PTPN XIV Unit Keera kembali mencuat ke ruang publik. Kesepakatan pelepasan lahan seluas 1.934 hektare yang disepakati pada 2013 di Mapolda Sulsel hingga kini tak kunjung direalisasikan, meski sengketa tersebut telah berlangsung selama lebih dari 13 tahun.

Mandeknya realisasi kesepakatan itu menuai kecaman keras dari Keramat (Kesatuan Rakyat Menggugat). Keramat menilai negara telah gagal menjalankan komitmen hukum dan justru membiarkan konflik agraria berlarut-larut tanpa kepastian bagi rakyat.

“Ini bukan persoalan baru, ini konflik lama yang sengaja dibiarkan. Kesepakatan 2013 di Mapolda Sulsel adalah dokumen resmi. Jika sampai hari ini tidak dijalankan, maka ini bentuk pengingkaran negara terhadap hak rakyat,” tegas aktivis Keramat.

Baca Juga  China Aktifkan Larangan Ekspor Mineral Kritis, Dunia Industri Terancam Lumpuh Total

Situasi kian memanas menyusul mencuatnya isu perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Unit Keera. Keramat mempertanyakan rencana perpanjangan HGU tersebut, terutama jika mencakup lahan di atas 7.934 hektare, termasuk area yang selama ini disengketakan dengan masyarakat.

“Kalau HGU diperpanjang tanpa menyelesaikan hak 1.934 hektare milik masyarakat, itu sama saja melegitimasi perampasan tanah. Negara jangan berdiri di atas kepentingan korporasi dan mengorbankan rakyat,” lanjutnya.

Keramat menegaskan, jika perpanjangan HGU tetap dilakukan tanpa penyelesaian konflik agraria, pihaknya siap menempuh langkah hukum dan aksi terbuka.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hak masyarakat Keera terus diabaikan, Keramat siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, melaporkannya ke kementerian terkait hingga lembaga penegak hukum, bahkan menggelar aksi besar-besaran. Ini bukan ancaman, ini peringatan,” tegasnya.

Baca Juga  PENEMUAN SATU BUAH GRANAT DAN SATU BUAH AMUNISI DIDUGA MASIH AKTIF DI WILAYAH POLSEK BOLA

Keramat juga mendorong pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait dan BUMN, untuk turun tangan langsung menyelesaikan konflik agraria ini secara adil dan transparan. Menurut Keramat, kasus Keera merupakan cerminan konflik agraria nasional yang membutuhkan keberpihakan nyata kepada rakyat, bukan sekadar wacana reforma agraria.

“Kasus Keera ini bukan hanya soal Wajo atau Sulsel. Ini wajah konflik agraria nasional. Negara diuji: berpihak pada rakyat atau terus melindungi kepentingan korporasi,” tutupnya.

penulis : cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Wajo di Rakornas Kemendagri: Sinkronisasi Pusat–Daerah Kunci Asta Cita Presiden

Daerah

WAC: Peringatan “Lampu Merah” KPK untuk Kabupaten Wajo Diabaikan Pemerintah Daerah

Daerah

Viral! Wanita Berjilbab Hitam Ngaku Panitia Halangi Wartawan Liput Acara MQK

Daerah

DPRD Wajo Kompak Hadiri Pembukaan MQKI 2025 di Pondok Pesantren As’adiyah

Daerah

Bupati Andi Rosman didampingi Forkopimda Pantau Tiga Lokasi MQK dan MQKN Jelang Pembukaan : Insya Allah Semua Sudah Siap

Daerah

DPRD Wajo dan Pemda Perkuat Sinergi Sambut Verifikasi KKS Nasional

Nasional

Uya Kuya Beri Pesan Untuk Orang Yang Menjarah Rumahnya

Daerah

Dinas PUPR Wajo Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Nasional, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti