Bytenews.id – JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan hingga kini pihaknya belum menahan Jurist karena yang bersangkutan berada di luar negeri dan mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi.
“Saudara JT sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir. Bahkan, ia sempat meminta pemeriksaan secara tertulis, tapi itu tidak bisa dipenuhi karena bertentangan dengan KUHP dan KUHAP,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kejagung menetapkan Jurist Tan sebagai buronan resmi dan kini bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.
“Kami telah memasukkannya dalam DPO dan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar yang bersangkutan segera kembali ke Tanah Air,” ujarnya.
Kasus Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek yang ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program tersebut menggunakan anggaran negara senilai Rp9,3 triliun.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga penuh penyimpangan, termasuk pemilihan sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem
Kerugian Negara Capai Hampir Rp2 Triliun
Berdasarkan hasil audit sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari:
Rp480 miliar untuk pengadaan software Classroom Device Management (CDM)
Rp1,5 triliun akibat praktik mark-up harga dalam pengadaan laptop
Kejagung menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.
📝 Cender