WAJO – Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp43 miliar di RSUD Siwa, Kabupaten Wajo, kini menjadi sorotan tajam. Proses pengadaan tersebut diduga tidak transparan, dan pihak rumah sakit dinilai tertutup dalam memberikan informasi detail mengenai penggunaan dana fantastis tersebut.(14/7/2025)
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Siwa enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pengadaan itu telah dikoordinasikan dengan Bupati Wajo, Andi Rosman, dan dirinya sekadar menjalankan arahan.
“Saya hanya jalankan karena sudah koordinasi dengan Pak Bupati,” singkatnya.
Hingga saat ini, tidak ada daftar detail pengadaan maupun nama vendor yang dipublikasikan. Sementara itu, seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proyek pengadaan ini dikendalikan oleh pihak luar yang bukan merupakan bagian dari struktur resmi RSUD Siwa.
Menanggapi isu tersebut, Ketua solidaritas aksi mahasiswa, Hardiansyah, angkat suara.
Ia menyatakan bahwa jika benar pengadaan alkes dikendalikan oleh pihak luar rumah sakit, maka hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik , kami sudah konsultasi dengan DPR RI Komisi lll untuk menindak lanjuti masalah ini
“Apabila ada pihak luar yang mengatur pengadaan atas nama rumah sakit, maka itu tidak dibenarkan dan sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi,” tegas Hardiansyah.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, termasuk kewajiban menggunakan vendor yang memiliki izin lengkap, pengadaan yang mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proses yang transparan.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan ini diduga telah dilakukan secara informal dan melibatkan vendor dari luar tanpa proses lelang atau penunjukan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dan indikasi penyimpangan ini, publik menuntut keterbukaan dari RSUD Siwa maupun Pemkab Wajo.
“Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas, dan akan lakukan aksi besar – besaran di makassar sampai ke pusat, Anggaran sebesar Rp43 miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai hukum. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan,” tegas Hardiansyah di akhir pernyataannya.
📝 penulis : Herianto Ardi