bytenews.id – WAJO – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perusahaan asal Kabupaten Soppeng yang memenangkan tender proyek di Kabupaten Wajo, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Wajo memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh proses lelang telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wajo, Masriadi, menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan saat ini, tidak ada pembatasan wilayah domisili bagi peserta tender. Mekanisme lelang dilakukan secara elektronik dan terbuka untuk semua penyedia jasa yang memenuhi syarat, tanpa diskriminasi asal daerah.
“Ini adalah lelang terbuka. Siapa pun yang memenuhi syarat dan lolos evaluasi teknis maupun harga, berhak menang—baik itu perusahaan dari Wajo, Soppeng, maupun daerah lain. Semuanya dilakukan secara adil dan sesuai aturan,” ujar Masriadi, Senin (4/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa proses lelang diawasi secara ketat, mulai dari tahapan pengumuman, pemasukan dokumen penawaran, hingga evaluasi dan penetapan pemenang. Tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap peserta mana pun.
Masriadi menegaskan, pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik, namun informasi yang disampaikan ke masyarakat sebaiknya mengacu pada fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk memahami sistem pengadaan barang dan jasa yang saat ini berbasis elektronik dan nasional. Mari bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses ini,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi keliru seputar proses lelang proyek di Kabupaten Wajo yang sudah mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
📝 penulis : A.Restu
📖 penerbit : Cender