bytenews.id – WAJO – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, angkat bicara keras mengenai maraknya praktik penambangan tanpa izin yang dituding merusak lingkungan dan tidak memberi kontribusi apa pun bagi daerah.
Dalam pernyataannya, Andi Bayuni menyoroti kerusakan ekologis yang terjadi akibat tambang ilegal, terutama di wilayah Kecamatan Tempe. Ia menyebut aktivitas tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga tidak menyumbang pendapatan daerah karena tidak melalui jalur legal.
“Tambang ilegal itu merusak lingkungan dan tidak ada sama sekali kontribusi ke daerah karena tidak ada pungutan pajak sah di dalamnya,” tegasnya.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal kini telah nyata dirasakan masyarakat. Salah satu bukti paling mencolok adalah banjir yang terjadi meski hujan hanya turun dengan intensitas ringan.
“Hujan sesaat saja, banjir sudah terjadi di mana-mana, utamanya di Kecamatan Tempe. Ini bukti bahwa sistem aliran air alami sudah terganggu akibat penambangan,” ujarnya.
Andi Bayuni menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terlalu lamban dan seakan menutup mata. Ia mendesak agar persoalan ini tidak lagi dianggap sepele atau sebagai isu tahunan tanpa tindak lanjut.
“Media sudah banyak memberitakan, LSM sudah banyak menyoroti, masyarakat sudah banyak mengeluhkan. Masa kita mau diam? Saya harap APH lebih garcep (gerak cepat) menangani hal ini,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Wajo, lanjutnya, telah melakukan pemantauan langsung dan menemukan sejumlah titik tambang ilegal yang masih aktif. Salah satu yang paling menonjol berada di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe – jantung Kota Sengkang.
“Di Kabupaten Wajo ini ada beberapa tambang ilegal, termasuk di Jalan Seroja. Ini harus ditertibkan segera,” ucapnya.
Ia menyoroti dengan tajam bahwa penambangan di Jalan Seroja tidak hanya ilegal, tetapi juga dilakukan demi keuntungan pribadi. Bahkan, area bekas tambang tersebut direncanakan akan dibangun perumahan, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Menambang lalu membangun perumahan tanpa memperhatikan dampak ekologis? Itu artinya hanya mementingkan diri sendiri dan mengorbankan lingkungan serta keselamatan warga,” kritik Andi Bayuni.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.
“Jangan tunggu bencana lebih besar. Penegakan hukum atas tambang ilegal ini harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas atau rutinitas tahunan tanpa hasil,” tutupnya.