Home / Daerah / Kriminal & Kejadian

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:54 WIB

Dugaan “Permainan Audit” di Tingkat Desa: Isu Serius yang Harus Diungkap Tuntas

bytenews.id – Wajo, 11 Juni 2025 — Dugaan adanya praktik “permainan audit” di tingkat desa kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Isu ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satu titik rawan adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Bebas Temuan, yang seharusnya merupakan dokumen resmi dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Pemalsuan atau manipulasi dokumen ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Baca Juga  Perputaran Uang Judi Online Capai Rp1.200 Triliun, Ekonom: Jika Legalkan Kasino, Utang Negara Bisa Lunas

Pemeriksaan harus diarahkan pada pihak desa yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Terlebih, indikasi keterlibatan hingga 142 desa memperlihatkan bahwa praktik ini sudah meluas dan sangat serius.

“Jika ingin benar-benar menegakkan keadilan, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap semua pihak, baik yang memberi maupun menerima. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hardiansya ,selaku Aktivist.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa:

Baca Juga  Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata, Prioritaskan Serangan Balasan

“Tindak lanjut dari temuan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh gubernur, bupati, wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan.”

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun administrasi untuk menunda atau mengabaikan proses perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan audit di desa.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk memastikan pengusutan dilakukan secara independen, tanpa tekanan politik maupun konflik kepentingan. Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam mendorong transparansi dan tidak membiarkan praktik-praktik penyimpangan ini terus berlanjut.

editor : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

170 ASN di Wajo Kembalikan Uang Negara, Sebagian Gadaikan BPKB Mobil hingga Ambil Pinjaman Bank

Daerah

laga perdana hipermawa cup VI, dimenangkan DPR family, anggota DPRD wajo beri apresiasi

Daerah

Klarifikasi Aksi Joget di Acara TKCI Wajo: Bagian dari Iklan Promosi Usaha, Bukan Agenda Resmi Acara , Wesrin Ketua Panitia Menyampaikan Permohonan Maaf Ke Publik

Daerah

Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Padduppa, Identitas Masih Misterius

Daerah

Forum Santri Wajo Kritik Pemda Terkait Aksi Tak Pantas dalam Acara TKCI di Kota Santri

Daerah

Ledakan Hebat Guncang Lapongkoda, Diduga Akibat Tabung Oksigen di Tempat Servis Elektronik

Daerah

Terkait Pemenang Tender dari Luar Daerah, ULP Wajo Tegaskan Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan

Daerah

“Ngopi Usai Upacara, Ketua Purnawirawan Polri Wajo Rangkul Semangat Kebersamaan