Home / Daerah / Kriminal & Kejadian

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:54 WIB

Dugaan “Permainan Audit” di Tingkat Desa: Isu Serius yang Harus Diungkap Tuntas

bytenews.id – Wajo, 11 Juni 2025 — Dugaan adanya praktik “permainan audit” di tingkat desa kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Isu ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satu titik rawan adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Bebas Temuan, yang seharusnya merupakan dokumen resmi dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Pemalsuan atau manipulasi dokumen ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Baca Juga  Sadis! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan di Batam Jadi Tersangka

Pemeriksaan harus diarahkan pada pihak desa yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Terlebih, indikasi keterlibatan hingga 142 desa memperlihatkan bahwa praktik ini sudah meluas dan sangat serius.

“Jika ingin benar-benar menegakkan keadilan, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap semua pihak, baik yang memberi maupun menerima. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hardiansya ,selaku Aktivist.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa:

Baca Juga  "Ngopi Usai Upacara, Ketua Purnawirawan Polri Wajo Rangkul Semangat Kebersamaan

“Tindak lanjut dari temuan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh gubernur, bupati, wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan.”

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun administrasi untuk menunda atau mengabaikan proses perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan audit di desa.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk memastikan pengusutan dilakukan secara independen, tanpa tekanan politik maupun konflik kepentingan. Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam mendorong transparansi dan tidak membiarkan praktik-praktik penyimpangan ini terus berlanjut.

editor : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Wajo di Rakornas Kemendagri: Sinkronisasi Pusat–Daerah Kunci Asta Cita Presiden

Daerah

Keramat Nilai Tugu Kubah Masjid di Ulugalung Bermutu Buruk, Diduga Akibat Kelalaian Pengawasan Dana CSR Rp150 Juta

Daerah

Proyek Bermasalah Diduga Terstruktur, Keramat Wajo Siap Buka Data ke KPK

Daerah

Ketua KERAMAT Soroti Proyek Cath Lab RSUD Madukelleng Wajo Rp2,19 Miliar, Desak Kejelasan Rehab atau Pengadaan Alkes Sesuai Aturan Kemenkes

Daerah

HUT Intelkam Polri ke-80, Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Wajo Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Akhir Penantian Panjang, 4.008 PPPK Paruh Waktu Wajo Resmi Diangkat

Daerah

Atlit Biliar Sulawesi Selatan Menaruh Harapan Pada Ir. Fekix Ligianto Untuk Menahkodai POBSI SulSel

Daerah

WAC: Peringatan “Lampu Merah” KPK untuk Kabupaten Wajo Diabaikan Pemerintah Daerah