Bukan Sekadar Viral, Suleman Minta Aduan Warga Dibuktikan dengan Data
10 September 2026
SULAWESI SELATAN, BYTENEWS.ID – Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan, Suleman, mendorong seluruh jajaran pengurus untuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat dengan menjadikan posko pengaduan sebagai tempat penerimaan, pencatatan, dan pengelolaan informasi dari masyarakat.(10/9/2026)
Menurut Suleman, setiap aspirasi atau pengaduan yang diterima sebaiknya tidak berhenti pada percakapan melalui WhatsApp.
Harus dicatat.
Harus didokumentasikan.
Dan sebisa mungkin, informasi yang disampaikan masyarakat dilengkapi data pendukung agar dapat ditelusuri dan diklarifikasi.
Ia meminta pengurus mencatat identitas pelapor sesuai kebutuhan, lokasi, waktu, kronologi, serta bukti pendukung yang diberikan oleh pelapor.
“Jangan hanya menerima keluhan melalui WhatsApp. Setiap pengaduan perlu didokumentasikan dengan tertib, mulai dari identitas pelapor, lokasi, waktu, kronologi hingga bukti pendukung,” kata Suleman.
Informasi Perlu Diverifikasi
Suleman mengingatkan agar setiap informasi yang diterima tidak langsung dianggap sebagai sebuah fakta.
Pengurus perlu melakukan pengecekan awal dan, jika memungkinkan, melakukan penelusuran atau klarifikasi di lapangan sesuai kemampuan organisasi.
Hal ini penting agar dapat dibedakan antara pengaduan masyarakat, informasi awal, dugaan, hasil penelusuran, dan fakta yang telah mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
“Jangan langsung mengambil kesimpulan. Kita harus bisa membedakan mana laporan masyarakat, mana informasi yang masih perlu dicek, dan mana yang sudah mendapatkan konfirmasi,” ujarnya.
Menurut Suleman, cara tersebut diperlukan agar komunikasi organisasi dengan masyarakat, media, maupun instansi terkait tetap berdasarkan informasi yang jelas dan tidak merugikan pihak tertentu.
Komunikasi dengan Pihak Terkait
Setelah informasi dan data awal dinilai cukup, pengurus DPW dapat menyampaikannya kepada instansi atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.
Penyampaian tersebut, kata Suleman, hendaknya dilakukan melalui jalur komunikasi yang baik dan menggunakan bahasa yang objektif.
Bukan menuduh.
Bukan menghakimi.
Melainkan menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan kepada pihak yang berwenang.
Dengan begitu, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalan, sementara pihak terkait juga memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
Laporan Internal untuk Kasus Prioritas
Untuk setiap pengaduan yang dianggap perlu mendapat perhatian lebih lanjut, Suleman meminta pengurus menyusun laporan internal untuk disampaikan kepada DPP.
Format laporan dapat memuat:
Pelapor – Lokasi – Kronologi – Bukti Pendukung – Hasil Penelusuran/Verifikasi – Pihak atau Instansi Terkait – Permintaan atau Tindak Lanjut.
Menurutnya, dokumentasi seperti ini akan membantu organisasi menyusun arsip dan basis data pengaduan masyarakat secara lebih tertib.
“Jangan hanya mengumpulkan berita. Kumpulkan informasi dan fakta yang bisa ditelusuri,” katanya.
Media Center untuk Publikasi dan Edukasi
Suleman juga menyebut media center memiliki fungsi sebagai sarana publikasi dan edukasi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menangani sebuah pengaduan.
Yang lebih penting adalah bagaimana laporan masyarakat dicatat, ditelusuri, dikomunikasikan kepada pihak terkait, kemudian dikawal perkembangannya sesuai kapasitas organisasi.
Artinya, ketika ada laporan, pekerjaan tidak otomatis selesai setelah berita terbit.
Masih ada proses berikutnya.
Pencatatan. Penelusuran. Klarifikasi. Kemudian melihat tindak lanjut dari pihak yang memang memiliki kewenangan.
Segera Bentuk Tim Verifikasi Internal
Untuk mendukung proses tersebut, Suleman meminta DPW KPK Independen Sulawesi Selatan segera membentuk tim verifikasi internal.
Tim tersebut diharapkan membantu pengurus dalam menata laporan masyarakat, melakukan penelusuran informasi awal, mendokumentasikan temuan, serta menyusun bahan komunikasi kepada pihak terkait.
Suleman sekaligus mengingatkan seluruh jajaran agar memahami batas peran organisasi.
Pengurus tidak boleh mengambil tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum atau lembaga negara lainnya.
Tidak boleh melakukan intimidasi.
Tidak boleh memaksa.
Tidak boleh menyita.
Dan tidak boleh menghakimi pihak tertentu.
Jika terdapat dugaan persoalan hukum, organisasi dapat mendokumentasikan informasi yang diterima dan menyampaikannya kepada instansi yang memiliki kewenangan, sehingga proses selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Bukan Mencari Musuh
Suleman menegaskan, aktivitas organisasi diarahkan untuk menerima aspirasi masyarakat dan ikut mendorong adanya perhatian serta penyelesaian dari pihak yang berwenang.
“Tidak mencari musuh. Tidak mencari panggung. Tidak mencari keuntungan,” tegasnya.
Menurut dia, pengurus DPW KPK Independen Sulawesi Selatan harus menjaga sikap dengan mengedepankan data, fakta, integritas, kehati-hatian, dan dasar hukum dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Ia meminta seluruh jajaran menjadikan momentum tersebut sebagai contoh bahwa kontrol publik terhadap kebijakan tidak cukup hanya dengan berbicara.
Harus ada kerja.
Harus ada catatan.
Harus ada data yang bisa ditelusuri.
Dan yang tidak kalah penting, harus ada tanggung jawab terhadap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Saya minta semua pengurus DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan menjadikan momentum ini sebagai contoh bahwa kontrol publik terhadap kebijakan bukan sekadar berbicara, tetapi dilakukan secara sistematis, profesional dan bertanggung jawab,” pesan Suleman.
Di akhir arahannya, Suleman mengajak seluruh jajaran tetap menjaga koordinasi dan mengikuti garis organisasi.
“Kita ada karena kita berpikir. Semua salam satu garis komando.”
Wassalam. Tabe, hormatku.
SULEMAN
Ketua DPW KPK Independen se-Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
(CDR)