Home / Kriminal & Kejadian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:55 WIB

Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Pelaku Curas Disertai Pemerasan dan Pengancaman via Aplikasi MiChat

bytenews.id – Palembang, 7 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pemerasan dan pengancaman melalui aplikasi perkenalan MiChat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban yang menjadi sasaran kejahatan dengan modus manipulatif dan mengancam.

Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku, yakni Wali Amurllah (29), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II; Abdullah Ramadhan (20), seorang mahasiswa asal Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama; serta seorang perempuan berinisial Descofq Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Modus Operandi: “Pinjam Uang, Tubuh Jadi Jaminan”

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. HARRYO SUGIHHARTONO, S.I.K., M.H. , melalui Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjebak korban. Dalam kasus ini, pelaku perempuan berperan sebagai umpan dengan berpura-pura membutuhkan pinjaman uang. Ia menawarkan “tubuhnya” sebagai jaminan, sehingga membuat korban tergiur.

Baca Juga  Plt. Kepala Inspektorat Wajo saat ini belum layak untuk memimpin sebuah instansi

“Setelah korban bertemu dengan pelaku perempuan, dua pelaku laki-laki lainnya datang dan langsung melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap korban. Barang berharga korban dirampas, termasuk uang tunai dan ponsel,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, uang tunai hasil kejahatan, serta akun MiChat yang digunakan untuk menjebak korban.

Baca Juga  Kapolri dan Menteri LHK Tandatangani MoU untuk Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan aplikasi perkenalan daring, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan ajakan atau tawaran dari orang yang belum dikenal. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya indikasi kejahatan serupa.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Palembang. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan teknologi dan tidak tergiur dengan iming-iming yang tidak jelas di dunia maya,” tutup Kasat Reskrim.

Tim: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Padduppa, Identitas Masih Misterius

Daerah

Ledakan Hebat Guncang Lapongkoda, Diduga Akibat Tabung Oksigen di Tempat Servis Elektronik

Kriminal & Kejadian

Oknum Anggota LSM Diamankan Kejari Seluma dalam OTT Dugaan Pemerasan

Kesehatan

Dokter Spesialis Bedah Mulut di RSUD Batara Guru Luwu Diduga Melecehkan Pasien Remaja

Kriminal & Kejadian

Sadis! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan di Batam Jadi Tersangka

Daerah

Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya Akibat Frustrasi Laporan Dana BOS Ditolak

Daerah

Ketua Komisi lll Andi Bayuni: Tambang Ilegal Bikin Banjir, Tapi Penegakan Hukum Lesu!

Daerah

INI DIA TAMPANG PELAKU MUTILASI! Potongan Tubuh Korban Dibuang Terpisah, Polisi Ringkus Tanpa Perlawanan