BYTENEWS.ID- MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas. Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai dilakukan secara prematur.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” demikian salah satu amar putusan hakim.
Tidak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
Dalam amar putusan lainnya, Pengadilan Negeri Makassar memerintahkan agar Bahtiar segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lainnya sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.
Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi kliennya karena penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah.
“Amar putusannya menyatakan penetapan tersangka batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penahanan juga dinyatakan tidak sah serta memerintahkan penyidik mengeluarkan klien kami dari tahanan. Kami tinggal menunggu salinan resmi putusan,” kata Irwan kepada wartawan.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak mengakhiri penanganan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan memutus bersalah atau tidaknya seseorang atas dugaan tindak pidana.
Artinya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali tersangka apabila telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu perkara dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan. Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya akan menjadi penentu arah penanganan perkara tersebut.
(Hardiansyah)