bytenews.id – Wajo, 11 Juni 2025 — Sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak etis di lingkungan Inspektorat Kabupaten Wajo semakin tajam. Hal ini menyusul pernyataan dari Plt. Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas, yang mengakui pernah mendengar adanya praktik jual beli Surat Keterangan Bebas Temuan yang dilakukan oleh auditor internal.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ilyas saat dikonfirmasi oleh media, menanggapi pengakuan sejumlah pejabat pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Wajo yang menyebut adanya transaksi dalam proses audit untuk memperoleh surat bebas temuan.
“Iya, saya pernah mendengar hal tersebut (bisnis jual beli bebas temuan yang dilakukan auditor),” ujar Ilyas kepada Sindomakassar, Rabu (11/6/2025).
Pernyataan ini memicu kekhawatiran mendalam dari publik, terutama karena pengakuan tersebut tidak disertai dengan tindakan konkret untuk menghentikan atau menindaklanjuti informasi tersebut secara internal. Sebagai pimpinan lembaga pengawasan internal, Ilyas dinilai gagal menunjukkan ketegasan dan komitmen terhadap integritas.
Sejumlah pengamat kebijakan publik dan aktivis antikorupsi menilai bahwa dengan sikap pasif tersebut, Plt. Kepala Inspektorat Wajo saat ini belum layak untuk memimpin sebuah instansi strategis seperti Inspektorat.
“Kalau seorang kepala inspektorat mengetahui indikasi pelanggaran serius di bawahnya, tapi tidak mengambil langkah tegas, maka itu menunjukkan bahwa ia tidak memiliki kapasitas moral dan manajerial untuk memimpin. Ini bukan hanya soal tahu atau tidak tahu, tapi soal tanggung jawab,” ujar Hardiansya aktivis di Wajo.
Lebih mencengangkan lagi, pengakuan dari pejabat desa mengenai praktik jual beli dokumen audit tidak dibantah oleh Ilyas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan hanya terjadi, tetapi juga mungkin telah berlangsung secara sistematis tanpa adanya pengawasan yang berarti dari pimpinan instansi.
Berbagai pihak mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Mereka juga meminta Bupati Wajo untuk segera mengevaluasi jabatan Plt. Kepala Inspektorat, dan mempertimbangkan pergantian pimpinan demi menjaga kredibilitas lembaga pengawas internal daerah.
Sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Bebas Temuan merupakan dokumen resmi negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Pemanfaatan dokumen ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok merupakan pelanggaran hukum serius, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
Ed: Cender