bytenews.id – Sengkang, Wajo — Keberadaan toko-toko modern di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koalisi Aksi Mahasiswa Wajo Bela Rakyat (KAMW-BR) menyampaikan kritik tajam terhadap menjamurnya toko modern yang diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ketua KAMW-BR, Hardiansyah, dalam keterangannya menegaskan bahwa banyak toko modern di Kota Sengkang yang beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Perda tersebut secara jelas menyatakan bahwa jam operasional toko modern dibatasi dari pukul 10.00 hingga 22.00 WITA. Namun, di lapangan kami temukan ada toko modern yang buka hingga tengah malam, bahkan sampai pukul 00.00,” tegas Hardiansyah.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Wajo.
“Kami mencatat ada sekitar 56 toko modern yang beroperasi di Wajo, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim. Ironisnya, kehadiran mereka justru menggerus daya saing UMKM lokal yang semakin tersisih,” ujarnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, KAMW-BR mendesak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk segera mengkaji ulang perizinan operasional toko-toko modern yang ada. Evaluasi terhadap kepatuhan terhadap jam operasional dan kontribusi terhadap perekonomian daerah dinilai sangat mendesak.
“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus memberikan manfaat bagi rakyat. Kalau hanya merugikan dan melanggar aturan, maka sudah semestinya dikaji ulang bahkan ditindak tegas,” pungkas Hardiansyah.
Koalisi juga berencana akan menyurati DPRD dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan mereka serta mendorong langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha retail modern di Wajo.
(Herianto Ardi)