bytenews.id – Bengkulu- Seluma – Seorang pria berinisial JS alias AD, yang diketahui sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Rabu malam, 25 Juni 2025.
JS diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II, Kecamatan Talo, dengan modus mencatut nama jaksa dan mengaku mampu “mengamankan” korban dari jerat hukum kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menawarkan bantuan hukum kepada korban, MY, dengan iming-iming dapat mengatur aparat penegak hukum di lingkungan Kejari Seluma.
“Pelaku mengklaim bisa menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat korban, padahal tidak ada dasar hukum yang jelas. Ia juga mengaku memiliki koneksi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut, asalkan diberikan sejumlah uang,” ujar Eka, Rabu malam.
JS awalnya meminta uang sebesar Rp25 juta, namun setelah adanya negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp10 juta. Transaksi itulah yang kemudian dijadikan bukti kuat hingga tim Kejari Seluma melakukan OTT terhadap pelaku.
“Saat ini JS tengah diperiksa secara intensif selama 1×24 jam. Sementara itu, MY selaku Kepala Puskesmas juga dimintai keterangan dan statusnya adalah sebagai saksi,” tambah Eka.
Meski demikian, Eka menegaskan bahwa jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka perkara ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sebagai tindak pidana umum dengan sangkaan pasal pemerasan.
(Andi Restu)