Wajo – Ketua KERAMAT (Kesatuan Rakyat Menggugat), Hardiansyah, mempertanyakan kejelasan proyek Cath Lab RSUD Madukelleng Kabupaten Wajo yang menelan anggaran Rp2.192.837.206. Ia menilai proyek tersebut rawan multitafsir karena belum jelas apakah pekerjaan dimaksud merupakan rehabilitasi bangunan semata atau paket komplit yang juga mencakup pengadaan alat kesehatan (alkes). (06/01/2026)
Menurut Hardiansyah, kejelasan ruang lingkup pekerjaan menjadi hal krusial mengingat Cath Lab merupakan layanan kesehatan berteknologi tinggi yang wajib memenuhi standar ketat Kementerian Kesehatan.
“Publik perlu tahu secara terang benderang, apakah anggaran Rp2,1 miliar ini hanya untuk rehab gedung atau sudah termasuk pengadaan alkes Cath Lab. Kalau ini proyek komplit, maka tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemenkes dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Hardiansyah.
Ia menjelaskan, secara regulasi, layanan Cath Lab harus memenuhi ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, serta regulasi terkait standar pelayanan dan peralatan rumah sakit, termasuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sarana, prasarana, dan peralatan medis wajib sesuai dengan jenis layanan yang diselenggarakan.
“Cath Lab bukan sekadar ruangan. Di dalamnya ada peralatan medis berteknologi tinggi seperti angiography system, sistem proteksi radiasi, hingga sarana pendukung keselamatan pasien dan tenaga medis. Semua itu ada standar dan izinnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hardiansyah menegaskan bahwa apabila proyek tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan, maka pelaksanaannya wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Ia menyoroti prinsip-prinsip utama pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 jo 12/2021, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Jika pengadaan alkes disatukan dalam paket pekerjaan tanpa kejelasan spesifikasi dan metode pengadaan, ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan,” tegasnya.
KERAMAT juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran proyek berpotensi melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018, yang menegaskan bahwa setiap pengadaan harus direncanakan secara matang dan sesuai kebutuhan riil pengguna.
“Jangan sampai hanya membangun fisik lalu dilabeli Cath Lab, padahal secara fungsi tidak memenuhi standar Kemenkes. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut keselamatan pasien dan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Hardiansyah.
Atas dasar itu, KERAMAT mendesak pihak RSUD Madukelleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuka dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis proyek kepada publik. Selain itu, KERAMAT meminta APIP dan DPRD Kabupaten Wajo untuk melakukan pengawasan secara serius agar proyek Cath Lab benar-benar sesuai regulasi dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
📝Herianto Ardi









