bytenews.id – WAJO — Organisasi masyarakat Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT) menyuarakan keprihatinan serius terkait dugaan praktik penggelapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Wajo yang dinilai semakin marak dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.(6/4/2026)
Melalui pernyataan resminya, perwakilan KERAMAT, Hidayat, menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena indikasi penyimpangan dinilai terjadi secara terbuka.
Menurutnya, keberadaan sejumlah penjualan BBM eceran jenis pertamini di berbagai titik menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal pasokan BBM tersebut.
“Logikanya sederhana, dari mana pertamini mendapatkan BBM jika bukan dari pengepul BBM bersubsidi. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya praktik penggelapan,” ujar Hidayat.
KERAMAT menilai, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan kembali melalui jalur distribusi tidak resmi yang berpotensi melanggar hukum.
Keramat juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Wajo untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM bersubsidi.
“Jangan sampai hukum di Kabupaten Wajo dianggap tutup mata. Negara sudah mengalokasikan subsidi untuk rakyat, maka pengawasannya harus tegas,” tambahnya.
KERAMAT menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat kecil yang sering mengalami kelangkaan akibat dugaan penyelewengan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, KERAMAT mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan lapangan, melakukan audit distribusi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keramat menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang demi memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Wajo.
Penulis : Cender









