Home / Nasional

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:29 WIB

Kejagung Teken Kerja Sama Strategis dengan Operator Seluler, Perkuat Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

bytenews.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum melalui kerja sama strategis dengan empat perusahaan operator seluler nasional. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, pada Selasa (24/6/2025), bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Empat operator yang menjadi mitra dalam kerja sama ini antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Menurut Reda, kesepakatan ini mencakup pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi untuk mendukung proses penyelidikan, pengamanan, hingga penggalangan yang menjadi domain bidang intelijen Kejaksaan. Tak hanya itu, kerja sama ini juga membuka ruang untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi secara sah, sesuai koridor hukum.

Baca Juga  Google Perkuat Pertahanan Gmail dengan AI, Tapi Ancaman Penipuan Digital Masih Bayangi 2,5 Juta Pengguna

“Data yang berkualitas dan tervalidasi menjadi nyawa dalam operasi intelijen. Kerja sama ini adalah bentuk adaptasi kelembagaan terhadap tantangan era digital,” tegas Reda.

Kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya Pasal 30B yang memberikan kewenangan khusus kepada intelijen Kejaksaan untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penggalangan demi mendukung proses penegakan hukum nasional.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum DC Adira Sengkang Dikecam: Konsumen Tertekan, Prosedur Diabaikan

Reda menyampaikan bahwa pengumpulan dan pengelolaan data kini menjadi business core dari fungsi intelijen Kejaksaan. Oleh karena itu, kemitraan dengan penyedia jasa telekomunikasi bukan hanya relevan, tapi juga menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin kualitas informasi yang digunakan, terutama yang memiliki nilai A1—tingkat akurasi tertinggi dalam dunia intelijen.

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari transformasi digital di tubuh Kejaksaan RI, yang menuntut sinergi lintas sektor untuk mengimbangi kompleksitas kejahatan di era teknologi informasi.

“Kami ingin memastikan bahwa Kejaksaan tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif, dengan data intelijen yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

(Cender)

Share :

Baca Juga

Nasional

Uya Kuya Beri Pesan Untuk Orang Yang Menjarah Rumahnya

Daerah

Dinas PUPR Wajo Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Nasional, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti

Daerah

Mahasiswa Desak Usut Dugaan Pengadaan Alkes Ilegal di RSUD Siwa, Siap Gelar Aksi Nasional

Nasional

Bhayangkara ke-79, Polres Wajo Tunjukkan Dedikasi Lewat Upacara yang Khidmat

Daerah

“Ngopi Usai Upacara, Ketua Purnawirawan Polri Wajo Rangkul Semangat Kebersamaan

Global

Pembangunan Kapal Selam Scorpene oleh PT PAL Capai Kemajuan Pesat, Fasilitas Canggih Disiapkan

Kriminal & Kejadian

Sadis! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan di Batam Jadi Tersangka

Nasional

Lawan 9 Naga: Kebangkitan “9 Haji” dan Tumbuhnya Oligarki Daerah di Luar Jakarta